Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Sanggah Fitnah Perampasan Tanah, PT Bumi Flora Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah Kompensasi

Sanggah Fitnah Perampasan Tanah, PT Bumi Flora Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah Kompensasi

Sabtu, 11 April 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Manajemen PT Bumi Flora melalui tim kuasa hukumnya secara resmi mengeluarkan klarifikasi dan sanggahan keras terhadap tuduhan perampasan tanah masyarakat. [Foto: dokumen untuk dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Manajemen PT Bumi Flora melalui tim kuasa hukumnya secara resmi mengeluarkan klarifikasi dan sanggahan keras terhadap tuduhan perampasan tanah masyarakat yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan (AMMK).

Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra SH.I., MH dari Kantor T Hendri Law dan Rekan mengatakan, aksi pendudukan lahan yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur tersebut dinilai telah mengarah pada tindakan kriminal dan merugikan kredibilitas perusahaan.

Hendri menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan sepenuhnya berpijak pada legalitas yang sah.

“PT Bumi Flora memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994. Legalitas ini telah diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024, yang kini terbagi dalam HGU Nomor 257 dan 258,” ujar Hendri di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026).


Hendri menjelaskan bukti historis bahwa proses penerbitan HGU telah melalui mekanisme hukum yang benar, termasuk pembayaran Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.

Selain IJPT, kata Hendri, PT Bumi Flora juga mengeklaim telah menanggung beban penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP) serta menyalurkan uang "Peunayah" sebesar Rp35 juta per desa untuk meminimalisir konflik di masa lalu.

“Tuduhan perampasan itu bertolak belakang dengan fakta otentik. Pada 2011, saat terjadi konflik dengan kelompok Forjerat, perusahaan bahkan telah menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektar kepada 599 orang warga sebagai bentuk penyelesaian. Di dalamnya termasuk 564 hektar lahan yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” sebut Hendri.


Terkait isu adanya bekas mushala, sekolah, dan jalan desa di dalam area HGU, Hendri mengatakan hal itu merupakan persoalan lama yang telah berulang kali diselesaikan.

Berdasarkan data perusahaan, kata dia, lahan bekas mushala merupakan bagian dari tanah garapan masyarakat yang sudah diganti rugi pada awal pembukaan kebun. 

Sementara itu, bangunan bekas sekolah dipastikan berada di luar area HGU, dan akses jalan penghubung antar desa juga tetap berada di luar konsesi perusahaan.


"Akibat aksi AMMK yang melakukan pengkaplingan lahan secara ilegal, pelarangan panen, hingga pengambilan paksa aset kendaraan perusahaan, PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara," kata Hendri.

Hendri berharap semua pihak menghormati proses mediasi yang tengah dijalankan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur. Hendri Saputra juga mengimbau agar oknum-oknum tertentu tidak memperkeruh suasana dengan memprovokasi masyarakat menggunakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat terbuka untuk penyelesaian yang konstruktif. Namun, kami meminta agar tidak ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum yang seimbang. Provokasi hanya akan memperuncing konflik yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah,” katanya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI