Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Kemenkes Buka Fakta Kematian Dokter Internsip 2026, Benarkah Karena Overwork?

Kemenkes Buka Fakta Kematian Dokter Internsip 2026, Benarkah Karena Overwork?

Sabtu, 04 April 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Kemenkes Buka Fakta Kematian Dokter Internsip 2026. [Foto: dok. Kemenkes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait meninggalnya sejumlah dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari hingga Maret 2026. Hasil penelusuran menyimpulkan tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja dalam kasus tersebut.

Pemerintah menegaskan, investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta program tetap terjaga. Penelusuran ini mencakup evaluasi kondisi kerja hingga riwayat kesehatan masing-masing dokter.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan proses identifikasi kronologi dilakukan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat pusat dan daerah, serta dokter pendamping di fasilitas layanan kesehatan.

“Hasil penelusuran menunjukkan setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda, mulai dari campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, hingga demam berdarah dengue dengan syok,” ujar Yuli dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, dari sisi jam kerja, para peserta internsip masih berada dalam batas yang telah ditetapkan. “Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk, kondisi pasien sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” jelasnya.

Kemenkes juga menegaskan bahwa pelaksanaan Program Internsip telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi program selama 12 bulan serta pengaturan jam kerja 40 hingga 48 jam per minggu. Selain itu, peserta memiliki hak cuti hingga 90 hari dalam satu tahun sebagai bagian dari perlindungan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes memperkuat sejumlah langkah mitigasi, mulai dari percepatan penanganan peserta yang sakit, jaminan perawatan hingga sembuh, peningkatan pengawasan oleh dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.

“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tegas Yuli.

Di sisi lain, Kemenkes juga mengimbau seluruh tenaga medis untuk disiplin dalam penggunaan alat pelindung diri (APD), mematuhi standar operasional prosedur, serta tidak mengabaikan kondisi kesehatan pribadi selama menjalankan tugas di fasilitas layanan kesehatan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI