DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tengah disusun pemerintah menghadirkan sejumlah terobosan hukum, terutama dalam merespons persoalan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan diaspora.
Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej menegaskan bahwa perubahan ini tetap berpijak pada prinsip kewarganegaraan tunggal, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika global.
Salah satu poin krusial dalam RUU Kewarganegaraan adalah perpanjangan batas usia bagi ABG untuk menentukan status kewarganegaraan. Jika sebelumnya anak hasil perkawinan campur diwajibkan memilih kewarganegaraan pada rentang usia 18 hingga 21 tahun, kini pemerintah mengusulkan perpanjangan hingga usia 26 tahun.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih realistis terhadap kondisi sosial dan mobilitas global generasi muda.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menawarkan solusi bagi ABG yang terlambat menentukan pilihan. Dalam skema baru, mereka tetap dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi yang selama ini dikenal panjang dan kompleks.
“Bagi ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI tanpa melalui naturalisasi,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama DPR.
Di sisi lain, RUU ini juga membuka ruang pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara asing tertentu. Kebijakan ini diarahkan khusus kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa atau nilai strategis bagi kepentingan nasional, seperti di bidang teknologi, ekonomi, olahraga, hingga kebudayaan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini bersifat selektif dan tidak mengarah pada penerapan kewarganegaraan ganda secara luas.
“Pemberian kewarganegaraan ganda tertentu tidak dimaksudkan untuk membuka penerapan kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan bersifat selektif dan berbasis kepentingan strategis negara,” kata Eddy.
Ia menambahkan bahwa setiap permohonan akan melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan tidak membebani negara serta tetap sejalan dengan asas kepastian hukum.
Selain isu ABG dan kewarganegaraan strategis, pemerintah juga memasukkan pengaturan khusus mengenai diaspora Indonesia. Dalam RUU ini, diaspora didefinisikan sebagai eks WNI beserta keturunannya hingga derajat ketiga.
Negara berkomitmen memperkuat hubungan dengan kelompok ini melalui akses, pemberdayaan, dan pengakuan sebagai bagian dari komunitas bangsa yang memiliki ikatan historis dan kultural dengan Indonesia. [in]