Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Nagan Raya Imbau Masyarakat Stop Perambahan Hutan Gambut Rawa Tripa

Polres Nagan Raya Imbau Masyarakat Stop Perambahan Hutan Gambut Rawa Tripa

Rabu, 11 Maret 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Muhammad Rizal. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan aktivitas pembukaan lahan yang diduga terjadi di dalam kawasan ekosistem gambut yang dilindungi.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal menegaskan bahwa kawasan hutan lindung gambut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sehingga harus dijaga bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung gambut. Mari kita sama-sama menjaga ekosistem hutan yang ada demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” ujar Muhammad Rizal kepada awak media, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan gambut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan pengecekan langsung di kawasan gambut Rawa Tripa, tepatnya di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan titik koordinat kawasan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung gambut.

Dalam penyelidikan awal tersebut, tim kepolisian menemukan adanya aktivitas pembersihan lahan yang patut diduga dilakukan di kawasan hutan lindung.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya bahkan mendapati dua unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi untuk membuka lahan. Kedua alat berat tersebut langsung diamankan oleh petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun proses evakuasi alat berat dari lokasi tidak berjalan mudah. Kondisi geografis kawasan gambut yang dipenuhi anak sungai membuat alat berat tersebut tidak dapat langsung dikeluarkan dari area.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap operator alat berat, diketahui bahwa mereka hanya bekerja membersihkan lahan berdasarkan perintah seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Operator menyampaikan bahwa mereka hanya menerima upah untuk membersihkan lahan. Artinya alat berat tersebut bukan milik pemilik lahan yang memerintahkan pekerjaan tersebut,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami siapa pihak yang sebenarnya berada di balik aktivitas pembukaan lahan di kawasan gambut tersebut. Polisi juga menduga adanya praktik jual beli lahan di dalam kawasan yang seharusnya berstatus sebagai hutan lindung.

“Penyelidikan masih terus kita lakukan, termasuk menelusuri pihak yang diduga memperjualbelikan kawasan lindung tersebut. Itu yang saat ini menjadi fokus kami,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, kawasan gambut di wilayah tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar seribu hektare. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan secara pasti berapa luas area yang telah mengalami perambahan.

Untuk memastikan luas kerusakan yang terjadi, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengukuran kawasan hutan secara detail.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang memiliki kapasitas melakukan pengukuran sehingga bisa diketahui secara pasti luas lahan gambut yang telah dirambah,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Karena itu, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi kawasan gambut Rawa Tripa sebagai hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya.

“Kawasan hutan gambut ini harus kita jaga bersama. Keinginan kami dari Polres Nagan Raya adalah agar kawasan tersebut dapat dikembalikan seperti semula sebagai hutan lindung yang terlindungi,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan atau perambahan hutan lindung dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) huruf e, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Selain itu, ketentuan pidana juga merujuk pada Pasal 502 KUHP. "Bagi pelaku perusakan atau perambahan hutan lindung gambut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Diketahui, kawasan gambut Rawa Tripa merupakan salah satu ekosistem penting di Aceh yang memiliki cadangan karbon sangat tinggi serta menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, seperti orangutan Sumatra dan beruang madu.

Namun dalam satu dekade terakhir, kawasan ini terus menghadapi tekanan akibat aktivitas pembukaan lahan dan perambahan hutan yang mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan hidup satwa yang bergantung pada kawasan tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI