Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Terpidana Pelecehan Seksual Akhirnya Ditangkap

Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Terpidana Pelecehan Seksual Akhirnya Ditangkap

Rabu, 11 Maret 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan perkara pelecehan seksual, Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud, pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.[Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan perkara pelecehan seksual, Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud, pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh setelah sebelumnya yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dengan petugas dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh Tim Tabur sehingga Abdullah M. akhirnya dapat diamankan tanpa insiden yang berarti.

“Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas. Namun Tim Tabur berhasil mengendalikan situasi sehingga terpidana dapat diamankan dengan baik,” kata Ahmad Nuril Alam

Setelah berhasil diamankan, Abdullah M. langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kondisi aman dan sehat.

Tim Intelijen Kejari Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum kemudian mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sehingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan kepada terpidana.

Sebelum dilakukan penangkapan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut dan sah sebanyak tiga kali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Ahmad Nuril Alam menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tutupnya.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI