Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Deforestasi Kian Masif, Akademisi USK Minta Pengawasan Gambut Aceh Diperketat

Deforestasi Kian Masif, Akademisi USK Minta Pengawasan Gambut Aceh Diperketat

Kamis, 26 Februari 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Monalisa. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Monalisa mengatakan Pemerintah Aceh perlu menata ulang regulasi, memperkuat fungsi pengawasan, serta monitoring di lahan gambut, baik di wilayah perusahaan maupun masyarakat.

“Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah Aceh adalah mengatur ulang regulasi serta memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring di lahan gambut. Siapapun yang melakukan aktivitas perusakan, harus diberikan beban sanksi yang sama sesuai tingkat kerusakannya,” tegasnya.

Ia juga mendorong pembentukan Manggala Agni Daops di Provinsi Aceh sebagai langkah konkret pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut.

Selain itu, edukasi lintas level dari masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah daerah dinilai menjadi kunci menjaga ekosistem gambut Aceh yang tersisa.

Koordinator Simpul Pantau Gambut Aceh itu mengatakan ada perbedaan mendasar dalam penyebab deforestasi di dua kawasan rawa gambut tersebut.

Menurut Monalisa, publik perlu memahami bahwa karakter dan faktor dominan penyebab deforestasi di Rawa Singkil dan Rawa Tripa tidak sepenuhnya sama.

“Di Rawa Singkil, yang dominan adalah pembukaan kanal-kanal di lahan gambut. Kanalisasi ini menyebabkan gambut menjadi kering dan rusak. Inilah yang dimaknai HAkA sebagai bagian dari deforestasi,” ujar Monalisa.

Koordinator Divisi Riset dan Pengembangan ACCI USK mengatakan bahwa pembukaan kanal di lahan gambut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan, tetapi juga oleh sebagian masyarakat yang membuka kebun di atas lahan gambut. Meski skala kebun masyarakat tidak sebesar perusahaan, dampaknya tetap signifikan.

“Dalam konteks KHG atau Kawasan Hidrologis Gambut, itu adalah satu lanskap yang tak terpisahkan. Kebun perusahaan dan kebun masyarakat berada dalam satu sistem hidrologi yang sama. Ketika satu bagian dikeringkan, dampaknya merembet ke seluruh bentang gambut,” jelasnya.

Monalisa menilai, persoalan di Rawa Singkil juga tidak lepas dari minimnya edukasi dan praktik sekat kanal (canal blocking) di tingkat masyarakat. Banyak kanal dibangun untuk mempermudah akses dan drainase, namun tanpa disertai pengelolaan tata air yang memadai.

“Edukasi terkait sekat kanal di lahan gambut belum sepenuhnya dipelajari, dipahami, dan dipraktikkan oleh masyarakat lokal. Padahal menjaga kelembaban gambut adalah kunci untuk mencegah kebakaran dan penurunan muka tanah,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya data komprehensif mengenai jumlah infrastruktur kanal di lahan gambut, khususnya di Rawa Singkil, yang menyulitkan perencanaan pengendalian kerusakan.

Berbeda dengan Rawa Singkil, di Rawa Tripa deforestasi lebih dominan dipicu aktivitas land clearing oleh perusahaan perkebunan sawit. Berdasarkan data HAkA, dua perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT. SPS dan PT. GSM.

Monalisa mengakui bahwa land clearing merupakan tahapan prosedural dalam pengembangan perkebunan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dampaknya harus diminimalisir secara serius.

Menurutnya, selama izin operasional perusahaan masih aktif, pencegahan total akan sulit dilakukan. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah mendorong perusahaan menjalankan kaidah mitigasi bencana secara ketat.

Monalisa mengingatkan bahwa secara regulasi, kewajiban restorasi gambut sebenarnya sudah jelas diatur. Pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan pemegang izin HGU maupun HTI membangun sekat kanal sebagai bagian dari restorasi gambut untuk mencegah kebakaran dan menjaga kelembaban lahan (rewetting).

Dasar hukumnya merujuk pada PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang juga sejalan dengan dokumen RPPEG (Rencana Pengendalian dan Pengelolaan Ekosistem Gambut) Provinsi Aceh.

“Perusahaan diwajibkan memperbaiki fungsi hidrologis gambut yang rusak akibat drainase, baik dengan sekat kanal permanen berbahan beton maupun semi permanen berbahan kayu. Regulasi ini sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya diperkuat,” jelasnya.

Ia berharap implementasi Dokumen RPPEG Aceh dapat segera dijalankan secara konkret tahun ini, mengingat ancaman bencana di lahan gambut terus berulang.

“Bencana terus terjadi di lahan gambut. Jadi implementasi RPPEG tidak boleh lagi ditunda,” katanya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI