Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Nagan Raya Temukan Dugaan Perambahan Hutan Lindung Gambut Rawa Tripa

Polres Nagan Raya Temukan Dugaan Perambahan Hutan Lindung Gambut Rawa Tripa

Rabu, 11 Maret 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Hutan Rawa Tripa yang telah dirambah di Desa Kuala Semanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selasa, 10 Maret 2026. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menemukan indikasi aktivitas yang diduga mengarah pada perambahan kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya

Temuan tersebut diperoleh setelah tim kepolisian melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama sejumlah pihak terkait.

Pengecekan dilakukan di kawasan gambut Rawa Tripa yang berada di Desa Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu, 4 Maret 2026. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik koordinat kawasan sekaligus menindaklanjuti adanya laporan dugaan aktivitas pembukaan lahan di wilayah yang diduga merupakan kawasan hutan lindung gambut. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar, yang disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, Aipda Ade Rahmat Saputra, S.AB, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi awal mengenai adanya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung gambut di wilayah Desa Kuala Semanyam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

“Setelah kita mendapatkan informasi adanya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung gambut di Desa Kuala Semanyam, Kasat Reskrim langsung memerintahkan kami untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” kata Ade Rahmat Saputra kepada awak media, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam penyelidikan tersebut, tim kepolisian menemukan adanya aktivitas pembersihan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung gambut.

“Ketika kita sampai di lokasi, memang benar terdapat aktivitas pembersihan lahan yang patut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung gambut,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, polisi juga mendapati dua unit alat berat jenis excavator yang sedang bekerja membuka lahan. Kedua alat tersebut kemudian langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Di lokasi kita dapati dua alat berat sedang bekerja. Alat tersebut langsung kita amankan di tempat untuk menindaklanjuti apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Namun proses evakuasi alat berat dari lokasi sempat mengalami kendala. Kondisi geografis kawasan gambut yang dipenuhi anak sungai membuat excavator tersebut tidak dapat langsung dikeluarkan dari area tersebut.

“Setelah kita mencoba mengeluarkan alat berat dari lokasi, ternyata tidak memungkinkan karena ada beberapa anak sungai yang tidak bisa dilalui oleh excavator. Akhirnya kita mengambil inisiatif untuk sementara alat tersebut diamankan di lokasi,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap operator alat berat, diketahui bahwa mereka hanya bekerja membersihkan lahan atas perintah seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Operator menyampaikan bahwa mereka hanya menerima upah untuk membersihkan lahan. Artinya alat berat tersebut bukan milik pemilik lahan yang memerintahkan pekerjaan tersebut,” kata Ade.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami siapa pihak yang sebenarnya berada di balik aktivitas pembukaan lahan di kawasan gambut tersebut. Polisi juga menduga adanya praktik jual beli lahan di kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung.

“Ke depan kita akan menyelidiki siapa pihak yang diduga menjualbelikan kawasan lindung gambut tersebut. Itu yang menjadi fokus penyelidikan kita,” tegasnya.

Menurut Ade Rahmat Saputra, luas kawasan gambut yang berada di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar seribu hektare. Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti berapa luas area yang sudah mengalami perambahan.

“Perkiraan kawasan lindung gambut di wilayah itu sekitar seribuan hektare. Untuk yang sudah dirambah kita belum bisa memastikan secara pasti, tapi diperkirakan mencapai ratusan hektare,” ujarnya.

Untuk memastikan luas kerusakan yang terjadi, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dan kemampuan melakukan pengukuran kawasan hutan secara detail.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukan pengukuran sehingga bisa diketahui berapa luas lahan gambut yang sudah digarap oleh oknum tertentu,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan kepemilikan lahan di kawasan tersebut, pihak kepolisian menyebut masih melakukan pendalaman.

“Beberapa nama yang diduga memiliki lahan di kawasan tersebut masih kita dalami. Setelah proses penyelidikan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Ade.

Ia menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan gambut Rawa Tripa sebagai kawasan lindung yang harus dijaga kelestariannya.

“Keinginan kami dari Polres adalah kawasan hutan tersebut harus dikembalikan seperti semula sebagai kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa,” tegasnya.

Sementara itu, hasil verifikasi titik koordinat yang dilakukan bersama KPH Wilayah IV Aceh juga menunjukkan bahwa lokasi yang dipantau tersebut memang berada dalam kawasan hutan lindung gambut.

“Koordinat sudah kami cek bersama KPH. Hasilnya, area tersebut masuk kawasan hutan lindung. Selanjutnya akan kami dalami jika ada dugaan pelanggaran,” ujar Ade.

Kegiatan pemantauan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan bersama instansi terkait dan lembaga lingkungan hidup. 

Seperti diketahui, kawasan gambut Rawa Tripa merupakan salah satu ekosistem penting di Aceh yang memiliki cadangan karbon tinggi dan menjadi habitat bagi berbagai satwa dilindungi, termasuk orangutan Sumatra dan beruang madu.

Namun dalam satu dekade terakhir, kawasan hutan gambut tersebut terus mengalami tekanan akibat aktivitas perambahan dan pembukaan lahan. Akibatnya, luas hutan semakin menyusut dan mengancam kelangsungan hidup satwa yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI