Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pergub JKA Dicabut, KPA Simeulu Ajak Masyarakat Aceh Jaga Kekompakan

Pergub JKA Dicabut, KPA Simeulu Ajak Masyarakat Aceh Jaga Kekompakan

Senin, 18 Mei 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Simeulue, Hermansyah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Simeulue, Hermansyah, mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk kembali bersatu mendukung pemerintahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah setelah dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pernyataan itu disampaikan Hermansyah pada Senin (18/5/2026), menyusul keputusan Pemerintah Aceh yang kembali membuka akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Hermansyah mengapresiasi langkah Gubernur Aceh yang dinilai cepat merespons aspirasi masyarakat terkait polemik Pergub JKA tersebut.

“Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Gubernur Muzakir Manaf. Langkah beliau mencabut Pergub ini adalah bukti nyata kepekaan dan kepedulian terhadap nasib masyarakat Aceh,” kata Hermansyah.

Menurutnya, program jaminan kesehatan gratis merupakan salah satu kebijakan penting yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh, khususnya masyarakat kecil yang bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.

“Kita semua mendoakan agar Bapak Mualem dan Dek Fadh senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam menjalankan seluruh amanah dan urusan pemerintahan. Semoga keduanya selalu diberikan petunjuk dalam memimpin Aceh menuju daerah yang lebih baik, maju, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat," ujarnya

Ia menyebutkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan kini kembali dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di rumah sakit pemerintah maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar kembali bersatu dan mendukung pemerintahan Mualem dan Dek Fadh demi kemajuan Aceh. Persoalan ini sudah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh.

Nurlis menjelaskan, keputusan pencabutan Pergub tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan forum diskusi.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis.

Ia menambahkan, seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema JKA tanpa pembatasan desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” demikian disampaikan Nurlis Effendi. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI