Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Pergub JKA Dicabut, Massa Aksi Kembali Kepung Kantor Gubernur Aceh

Pergub JKA Dicabut, Massa Aksi Kembali Kepung Kantor Gubernur Aceh

Senin, 18 Mei 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ratusan masyakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) tetap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) tetap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026), meski Pemerintah Aceh telah mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh berbasis desil.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu dipimpin Koordinator Lapangan Aksi ARA, Syarif Maulana. Massa bergerak dari Stadion H. Dimurthala menuju Kantor Gubernur Aceh sambil membawa poster dan spanduk penolakan terhadap kebijakan JKA.

Dalam orasinya, Maulana menegaskan demonstrasi tetap dilakukan karena mahasiswa ingin mendengar langsung penjelasan dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem terkait pencabutan pergub tersebut.

“Kami tetap melakukan aksi demonstrasi walaupun pergub sudah dicabut,” kata Maulana di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan mahasiswa ingin pemerintah menyampaikan langsung keputusan pencabutan aturan tersebut di depan masyarakat Aceh.

“Kami ingin mendengar langsung Gubernur Aceh berbicara di depan kami, mahasiswa dan rakyat Aceh,” ujarnya.

Menurut Maulana, aksi tersebut bukan hanya soal pencabutan pergub, tetapi juga bentuk pengawalan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebijakan yang lahir tanpa keterbukaan,” katanya.

Ia juga menilai polemik JKA telah membuat masyarakat resah dalam beberapa pekan terakhir. “Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, massa aksi tertahan di depan gerbang Kantor Gubernur Aceh dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah kendaraan taktis dan satu unit mobil telehandler disiagakan di pintu masuk kantor gubernur.

Meski dijaga aparat, massa aksi memilih duduk di depan gerbang sambil terus mendengarkan orasi secara bergantian.

Dalam orasi lainnya, Maulana menyebut pencabutan Pergub JKA menunjukkan aturan tersebut memang bermasalah sejak awal.

“Kalau hari ini dicabut, berarti memang ada masalah dalam pergub ini,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh terbuka kepada publik terkait polemik JKA yang berkembang selama ini. “Kami hanya ingin pemerintah jujur dan terbuka kepada rakyat Aceh,” ujar Maulana.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengumumkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang selama ini melakukan aksi penolakan. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI