Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta terhadap terdakwa. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,868 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti termasuk rumah, ruko, mobil, dan sepeda motor, akan dirampas untuk negara dan dilelang. Hasil lelang akan dihitung sebagai uang pengganti.
Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang membebaskan Hariadi dari dakwaan primer. Pengadilan Tinggi juga menetapkan hukuman bagi terdakwa MoH Bin Sabiluddin, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiarnya, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.