Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Periksa 16 Saksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Jaksa Periksa 16 Saksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Senin, 01 April 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. [Foto: Gita/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Sejauh ini total 16 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih dalam penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. 

“Belum ada yang ditetapkan tersangka, masih proses pemeriksaan sakti. Total sudah 16 saksi kita periksa,” kata Kasi Intelijen Therry Gutama kepada Dialeksis.com Senin (1/4/2024). 

Tidak hanya itu, penyidik juga sudah mengumpulkan berang bukti berupa dokumen pengadaan tanah kuburan tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022 dengan anggaran Rp 1,7 miliar. Penyidik menduga terjadi dugaan mark up harga hampir Rp 500 juta. Sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Lalu Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran dan melakukan pembelian lahan. Lahan itu telah diserahkan ke masyarakat desa untuk digunakan sebagai lokasi kuburan warga.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda