-
Polkum | 7 bulan laluPengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
-
Berita | 9 bulan laluKorupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.
Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara.
-
Aceh | 1 tahun laluLagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore.
Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.
-
Nasional | 1 tahun laluKejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.