P-21, Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan penyidik Satreskrim melimpahkan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024) saat konferensi pers. [Foto: Humas Polresta BNA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (13/2/2024).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan usai berkas perkara yang sempat diteliti pihak kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan telah lengkap (P-21).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA, AH dan HB yang merupakan kapten kapal, wakil kapten serta teknisi mesin kapal pengangkut para imigran.
“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, hari ini kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal, dua unit ponsel, sejumlah peralatan teknisi mesin seperti kunci pas, kunci Inggris dan obeng.
“Untuk perkembangan akan kita sampaikan nanti selanjutnya,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, MA, AH dan HB ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 137 Rohingya yang tiba di Krueng Raya, Aceh Besar pada Desember 2023 lalu.
Kini ratusan imigran gelap itu masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), tujuh di antaranya masih di Polresta Banda Aceh. [*]
- 679 Personel Pam TPS Ikuti Pembekalan, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh
- Sukseskan Pemilu, Pemko Banda Aceh Serahkan 1.832 Personil Satlinmas ke Polresta
- Warga Apresiasi Langkah Cepat Polresta Banda Aceh Berhasil Netralisir Kenakalan Remaja
- Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Curas