Selasa, 11 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Oknum Geusyik di Aceh Utara Diamankan Edarkan 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Uang Rp100 Juta

Oknum Geusyik di Aceh Utara Diamankan Edarkan 50 Ribu Ekstasi, Dijanjikan Uang Rp100 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang oknum geusyik atau kepala gampong aktif di Aceh Utara.

Oknum geusyik berinisial RB (41) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran 50.000 butir pil ekstasi serta ribuan cartridge vape getar yang mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Ruddi mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit 11 Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai target sedang berdiri di samping mobil Daihatsu Sigra warna silver di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RB,” kata Ruddi.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 50.000 butir pil ekstasi, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, 4.000 mililiter liquid yang juga mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler Android.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Dari 50.000 butir ekstasi yang diamankan, diketahui memiliki berat bersih mencapai 18,026 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5395/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.

Sementara itu, cartridge vape getar dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.

Kapolda Aceh menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengaku memperoleh seluruh barang bukti tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali bernama Pablo alias AH.

“Pablo alias AH saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Ruddi.

Menurut Ruddi, RB berperan mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas tugas tersebut, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Polda Aceh masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu Pablo alias AH serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, RB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

RB juga dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Ruddi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Jika 50.000 butir ekstasi tersebut diperkirakan dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka sebanyak 52.495 orang diperkirakan dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” kata Ruddi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI