Selasa, 04 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Bertindak Atasi Fenomena Ngelem Cap Kameng di Lamnyong

DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Bertindak Atasi Fenomena Ngelem Cap Kameng di Lamnyong

Selasa, 04 Agustus 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, S.H., M.Kn. dokumen untuk dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, S.H., M.Kn, menyoroti fenomena anak-anak muda yang diduga menghirup lem di kawasan Jembatan Lamnyong. 

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan alarm serius yang harus segera ditangani secara menyeluruh oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Royes menegaskan, persoalan penyalahgunaan lem tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran ketertiban umum. Lebih dari itu, fenomena tersebut menyangkut upaya penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan zat adiktif yang berpotensi merusak kesehatan, memengaruhi perilaku, hingga mengancam masa depan mereka.

"Fenomena ini merupakan alarm bagi kita semua. Persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran ketertiban, tetapi sudah menyangkut penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan zat adiktif yang dapat merusak kesehatan, perilaku, bahkan masa depan mereka," ujar Royes kepada media dialeksis.com, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh bersama kepolisian, Satpol PP dan WH, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menekan fenomena tersebut.

 Salah satunya dengan memperketat pengawasan di kawasan Jembatan Lamnyong yang diduga kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak muda.

"Pengawasan di kawasan Jembatan Lamnyong harus diperketat, patroli rutin ditingkatkan, dan lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menjadi ruang yang bebas untuk aktivitas tersebut," katanya.

Meski demikian, Royes mengingatkan bahwa penanganan tidak boleh hanya mengedepankan tindakan penertiban. Menurutnya, pendekatan yang lebih manusiawi melalui pembinaan dan rehabilitasi harus menjadi bagian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

"Anak-anak yang sudah terlanjur terlibat harus dirangkul melalui pembinaan, konseling, dan rehabilitasi. Kita harus mencari akar persoalannya, apakah karena faktor lingkungan, pergaulan, ekonomi, kurangnya pengawasan keluarga, atau minimnya ruang kegiatan positif bagi anak muda," jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan lem di kalangan remaja. Menurut Royes, peran keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha yang menjual bahan perekat sangat penting dalam upaya pencegahan.

"Orang tua, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para pemilik usaha yang menjual bahan perekat harus ikut berperan dalam upaya pencegahan. Menyelamatkan generasi muda bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Royes menyebut DPRK Banda Aceh akan terus mendorong lahirnya kebijakan dan langkah yang lebih terintegrasi, mulai dari aspek pencegahan, pengawasan, hingga pembinaan terhadap remaja yang terindikasi menyalahgunakan lem.

"DPRK Banda Aceh akan mendorong adanya langkah yang lebih terintegrasi, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga pembinaan. Jangan sampai kita baru bertindak ketika sudah muncul korban atau tindak kriminal yang dipicu oleh penyalahgunaan zat tersebut. Pencegahan harus menjadi prioritas demi menjaga Banda Aceh tetap aman dan melindungi masa depan anak-anak kita," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI