Senin, 10 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Oknum Polisi Terlibat Peredaran Etomidate di Bireuen, Polda Aceh Ungkap Modusnya

Oknum Polisi Terlibat Peredaran Etomidate di Bireuen, Polda Aceh Ungkap Modusnya

Senin, 10 Agustus 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers Polda Aceh terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis etomidate jaringan Aceh-Malaysia di Banda Aceh, Senin (10/8/2026). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis baru etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh-Malaysia. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang oknum anggota Polri berinisial RF (31) dan menyita 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Ruddi dalam konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Desa Bate Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan RF yang diketahui merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 142 cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Menurut Ruddi, para pelaku menyamarkan narkotika tersebut dengan memasukkannya ke dalam plastik berwarna hitam. Barang itu kemudian disimpan di dalam mobil untuk menghindari kecurigaan sebelum diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

“Modus operandinya adalah dengan menyamarkan narkotika jenis etomidate yang dikemas dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam, kemudian disimpan di dalam mobil,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, RF memperoleh etomidate dari seorang berinisial RK yang kini masuk DPO dengan harga Rp850 ribu per pcs. Barang tersebut kemudian dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per pcs.

“Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs,” kata Ruddi.


Kejar-kejaran hingga Penembakan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai transaksi etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Polisi berupaya menghentikan kendaraan di depan SPBU Desa Cot Meurak dengan melakukan penyekatan menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, kendaraan yang ditumpangi pelaku memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

“Demi menghentikan laju kendaraan dan mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, tim mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan,” ujar Ruddi.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, seorang warga yang berada di sekitar lokasi ikut membantu polisi dengan memindahkan palang besi dari area SPBU untuk menghentikan kendaraan pelaku.

Belakangan diketahui warga tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, yakni Pratu Galuh Nugraha.

Ruddi mengatakan Pratu Galuh Nugraha mengalami luka akibat terkena peluru yang memantul atau memantul kembali setelah penembakan.

“Atas keberanian, dedikasi, dan pengorbanan yang ditunjukkan Pratu Galuh Nugraha dalam membantu penegakan hukum, seusai konferensi pers ini akan kita serahkan penghargaan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum yang akan diterima secara langsung oleh pihak keluarganya,” kata Ruddi

Lima Lokasi dalam Pengungkapan

Kapolda Aceh menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut terdapat sejumlah lokasi yang menjadi tempat terjadinya rangkaian peristiwa.

TKP pertama berada di depan SPBU Cot Meurak, Jalan Raya Bireuen-Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Lokasi tersebut menjadi tempat penghadangan dan tindakan penegakan hukum terhadap kendaraan pelaku.

TKP kedua berada sekitar 100 meter dari lokasi pertama, tepatnya di kawasan Meunasah Gadong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Di lokasi itu, pelaku membuang barang bukti narkotika dari dalam kendaraan.

Selanjutnya, TKP ketiga berada di kawasan Simpang Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, sekitar 1,37 kilometer dari TKP kedua. Di lokasi tersebut, sepeda motor yang sebelumnya terseret kendaraan pelaku akhirnya terlepas.

TKP keempat berada di SPBU Desa Reuleut, Kecamatan Kota Juang, sekitar 330 meter dari TKP ketiga. Di lokasi itu, tiga orang yang berada di dalam kendaraan turun dan melarikan diri ke arah berbeda.

Sementara TKP kelima berada di Dusun Bayu, Desa Meunasah Mon Jambe, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Di lokasi tersebut, kendaraan pelaku berhenti setelah mengalami pecah ban.

“Di lokasi tersebut, satu pelaku berinisial RF berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ruddi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran etomidate tersebut, termasuk memburu RK yang diduga berperan sebagai pemasok.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Ruddi menyebutkan, berdasarkan asumsi penggunaan, 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang.

“Sehingga, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI