DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kuasa hukum Amiruddin selaku pelapor, Andi Mahmudi, SH, mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap seorang oknum Wali Kota Lhokseumawe berinisial SA yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Desakan tersebut disampaikan Andi usai mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin,10 Agustus 2026, guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.
"Sejatinya kita ingin menemui Kapolres dan Wakapolres Polres Metro Jakarta Selatan, namun keduanya sedang tidak berada di tempat. Tapi tadi kita berhasil bertemu Wakasat Reskrim dan ditemani langsung Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan," kata Andi kepada Dialeksis, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, Andi mempertanyakan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor, meskipun menurutnya yang bersangkutan telah dua kali dipanggil oleh penyidik.
"Pelapor sudah diperiksa, sementara terlapor belum juga diperiksa. Padahal sudah dua kali dipanggil, tapi tidak datang," ujarnya.
Menurut Andi, ketidakhadiran terlapor setelah dua kali pemanggilan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menurut KUHAP, kalau terlapornya tidak datang setelah dua kali dipanggil dan tidak punya itikad baik, maka ada mekanisme penjemputan paksa. Kenapa tidak dilakukan seperti itu? Kenapa terlapor tidak dilakukan penjemputan paksa?" katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi mengaku juga memperoleh informasi bahwa terlapor menginginkan pemeriksaan dilakukan setelah 28 Agustus 2026.
Menanggapi hal itu, pihaknya mempertanyakan dasar penundaan pemeriksaan tersebut, termasuk apakah terdapat surat resmi dari atasan terlapor yang menjadi alasan penjadwalan ulang.
"Saya juga menanyakan, apakah ada surat dari atasannya, baik dari gubernur ataupun dari Kemendagri? Kalau tidak ada, kami tidak terima," ujarnya.
Andi menegaskan pihaknya keberatan apabila pemeriksaan terus ditunda tanpa alasan yang jelas. Ia berharap penyidik bertindak tegas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap dapat dilakukan penjemputan paksa. Kita tidak terima dan keberatan. KUHAP sudah tegas mengatakan kalau sudah dua kali dipanggil dan tidak memiliki itikad baik harus dijemput paksa. Jadi kami mohon terlapor dapat dilakukan penjemputan paksa," pungkas Andi.
Seperti yang sudah diberitakan Dialeksis sebelumnya, Amirudin (pelapor) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4192/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Alhamdulillah, perkara ini sudah naik prosesnya. Hari Senin ada pemanggilan kepada pelapor untuk pemeriksaan tambahan. Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor. Semua bukti sudah kami serahkan dan seluruh saksi juga sudah diperiksa,” terang Andi kepada Dialeksis, 15 Juli 2026.