DIALEKSIS.COM | Analisis - Polemik hukum yang menyeret nama Amiruddin dan Sayuti Abubakar belakangan berkembang bukan hanya menjadi perdebatan mengenai uang Rp3 miliar dan penanganan upaya hukum peninjauan kembali. Perdebatan mulai bergeser kepada orang-orang yang berdiri di belakang masing-masing pihak. Salah satunya Andi Mahmudi, kuasa hukum Amiruddin.
Dalam situasi seperti ini, ada satu hal yang perlu diletakkan kembali pada tempatnya: seorang advokat yang menyampaikan dalil hukum kliennya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak lain. Ia sedang menjalankan profesinya sebagai Advokat.
Andi Mahmudi bukan penyidik. Ia bukan jaksa. Ia juga bukan hakim. Karena itu, ketika Andi membawa persoalan kliennya ke kepolisian, menyerahkan dokumen, menghadirkan saksi, mempertanyakan transaksi, atau menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara informasi dengan keadaan sebenarnya, semua itu harus dibaca sebagai bagian dari kerja seorang kuasa hukum.
Diskursus antara pihak dengan sudut pandang yang berbeda menunjukkan bahwa perkara ini memang belum layak diperlakukan seolah-olah telah memiliki kesimpulan hukum final. Sudut pandang hukum yang muncul sekarang adalah dua versi yang saling berhadapan. Amiruddin melalui Andi Mahmudi mempunyai pandangan hukumnya sendiri, sedangkan kubu Sayuti Abubakar melalui SAP Law Firm dan Mahadir Buloh juga menyampaikan argument bantahannya. Laporan polisi disebut dibuat di Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2026, dengan pokok persoalan berkaitan dengan dana sekitar Rp3 miliar dan penanganan PK bagi Maimun atau Maemun bin Juned.
Justru karena terdapat dua versi atau pandangan itulah, maka proses hukum diperlukan untuk menentukan versi mana yang benar.
Kerja professional Pengacara adalah mendampingi perkara kliennya
Terdapat kecenderungan yang kurang sehat dalam setiap perkara yang menyita perhatian publik, tatkala argumentasi seorang kuasa hukum dianggap keras, maka advokatnya kemudian ikut ditempatkan sebagai bagian dari persoalan. Padahal, advokat memang sudah profesinya dan diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya tentu selama dilakukan berdasarkan hukum dan etika profesi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum. Undang-undang itu juga mengatur hak, kewajiban, honorarium, kode etik, hingga mekanisme pengawasan profesi advokat.
Bahkan KUHAP baru yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, secara eksplisit menempatkan keberadaan dan peran advokat sebagai salah satu bagian penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia.
Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang tidak signifikan, apabila keberanian seorang advokat membawa persoalan kliennya ke ruang hukum justru dipersoalkan.
Seharusnya argumentasi hukumnya yang di counter atau yang harus dipatahkan bila memang dianggap tidak tepat (salah) atau alat buktinya nanti harus diuji apabila diragukan. Tidak pada posisi menyerang legitimasi advokat (sebagai profesi) hanya karena pembelaannya dianggap merugikan pihak yang berseberangan.
Andi Memiliki Pertanyaan Hukum yang Layak Diuji
Dalam perkara Amiruddin, argumentasi Andi Mahmudi sesungguhnya mempunyai titik yang cukup rasional untuk diperiksa atau dilakukan penyelidikan.
Pertanyaan terpenting bukan sederhana: apakah PK berhasil atau gagal?
Setiap advokat dalam menangnai perkara kliennya tentu tidak dapat menjamin bahwa setiap perkara dalam kuasanya akan dimenangkan. Kekalahan dalam perkara tidak dengan sendirinya berubah menjadi tindak pidana.
Tetapi konstruksi argumen yang disampaikan kubu Amiruddin berbeda. Persoalannya disebut menyangkut untuk apa uang diserahkan, apa kesepakatan ketika uang diserahkan, informasi apa yang diberikan mengenai perkembangan PK, dan mengapa kemudian terdapat pengembalian sebagian uang. Analisis yang dilampirkan bahkan menempatkan pengembalian sekitar Rp1,1 miliar sebagai salah satu fakta yang patut memperoleh penjelasan lebih jauh.
Di sinilah posisi Andi Mahmudi patut dipahami secara adil.
Ia tidak perlu membuktikan perkara kliennya di hadapan publik. Penyidik dapat mencari dan menemukan alat bukti agar perkara itu menjadi terang dan, apabila perkara tersebut terus berlanjut, maka arena pembuktiannya di pengadilan. Tugas Andi adalah menunjukkan bahwa terdapat fakta dan keadaan yang menurut kliennya patut diperiksa.
Misalnya, bila benar uang Rp3 miliar itu seluruhnya merupakan honorarium atau jasa hukum, tentu hal tersebut dapat dibuktikan melalui adanya surat kuasa, kesepakatan jasa hukum, kuitansi, pencatatan transaksi, atau dokumen lain.
Sebaliknya, bila benar terdapat bagian dana yang bersifat titipan atau terdapat kesepakatan pengembalian dalam keadaan tertentu,maka kualifikasi fakta itu juga harus dikonfirmasi/diperiksa.
Demikian pula soal pengembalian uang.
Pengembalian sebagian dana memang bukan secara otomatis atau dengan sendirinya sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana. Akan tetapi secara hukum atau logika hukum pengembalian Sebagian dana/uang merupakan fakta yang tidak boleh dianggap tidak pernah ada.
Mengapa uang dikembalikan? Atas kewajiban apa? Dari siapa kepada siapa? Apakah pengembalian itu berkaitan dengan dana yang dipersoalkan atau transaksi lain?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang seharusnya dijawab melalui alat bukti, bukan pertengkaran opini.
Laporan Polisi Bukan Vonis
Perlu juga ditegaskan bahwa melaporkan seseorang bukan berarti orang yang dilaporkan telah bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa sebuah dugaan tindak pidana harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pidana dan hukum acara yang berlaku. Disertai dengan perlindungan terhadap hak pelapor, saksi, terlapor, maupun pihak lain yang terlibat.
Oleh karena itu, langkah Andi Mahmudi mendampingi kliennya membuat laporan justru harus dipandang sebagai pilihan dan sekaligus hak yang dilindungi oleh hukum dan/atau konstitusi.
Ada persoalan? Bawa kepada aparat penegak hukum.
Ada kuitansi? Serahkan.
Ada transfer? Tunjukkan.
Ada saksi? Periksa.
Ada perbedaan cerita mengenai status PK? Cocokkan dengan dokumen resmi pengadilan.
Begitulah negara hukum bekerja.
Bukan dengan siapa yang paling keras berbicara di media, melainkan siapa yang akhirnya mampu membuktikan keterangannya.
Membela Andi Bukan Menghukum Sayuti
Di titik ini perlu kehati-hatian. Membela hak Andi Mahmudi menjalankan profesinya tidak sama dengan menyatakan Sayuti Abubakar bersalah.
Sayuti dan kuasa hukumnya tetap mempunyai hak penuh membantah seluruh tuduhan. Mereka berhak menunjukkan bahwa uang yang dipersoalkan merupakan honorarium atau biaya operasional. Mereka juga berhak mempersoalkan siapa sebenarnya pembayar, hubungan hukum Amiruddin, kuitansi yang digunakan, hingga dasar tuntutan pengembalian uang.
Bahan yang tersedia memang menunjukkan kubu SAP Law Firm memiliki versi berbeda: mereka menyatakan hubungan yang ada merupakan hubungan jasa hukum, pembayaran merupakan honorarium dan biaya operasional, serta mempersoalkan posisi Amiruddin sebagai pihak yang mengajukan tuntutan.
Silakan semua itu dibuktikan.
Tetapi konsekuensinya harus berlaku dua arah. Bila pihak terlapor mempunyai hak membela diri, pihak pelapor juga mempunyai hak memperjuangkan versinya. Dan Andi Mahmudi, sebagai kuasa hukum, mempunyai kewajiban profesional untuk memastikan argumentasi kliennya diperiksa secara serius.
Biarkan Bukti Berbicara
Menurut saya, hal yang paling kuat dari sikap Andi Mahmudi justru apabila ia tetap konsisten membawa persoalan ini ke wilayah pembuktian, sehingga persoalannya clear dan selesai.
Tidak perlu menjadikan kasus ini sebagai pertarungan personal.
Tidak perlu pula membuat kesimpulan mendahului putusan pengadilan.
Cukup buka dokumen.
Siapa menyerahkan uang Rp3 miliar? Kepada siapa? Apa bunyi kuitansinya? Apakah uang tersebut honorarium yang selesai saat diterima, biaya operasional, titipan, atau merupakan bentuk pembayaran lain? Apa komunikasi mengenai perkembangan PK? Kapan putusan sebenarnya diketahui? Dan yang tak kalah penting: apa dasar serta tujuan pengembalian sebagian uang yang disebut telah mencapai Rp1,1 miliar?
Bila seluruh pertanyaan itu terjawab, publik tidak lagi membutuhkan perang pernyataan.
Dalam perkara seperti ini, Andi Mahmudi layak dibela bukan karena publik harus menerima seluruh dalilnya sebagai kebenaran. Ia layak dibela karena seorang advokat harus diberikan ruang untuk memperjuangkan hak kliennya secara professional. Tidak perlu apriori mencurigainya hanya karena argumentasinya menyerang kepentingan pihak lain. Memang begitu dunia/profesi advokat.
Hukum menyediakan ruang bagi Amiruddin untuk melapor. Hukum menyediakan ruang bagi Andi untuk membela. Dan hukum juga menyediakan ruang yang sama bagi Sayuti Abubakar untuk membantah.
Pada akhirnya bukan Andi Mahmudi, bukan pula pengacara pihak seberang yang mempunyai kata terakhir.
Dokumen, saksi, transaksi, komunikasi, dan proses hukumlah yang akan berbicara.
Dan ketika Andi Mahmudi menempuh jalan hukum berarti telah membawa persoalan aquo dari ruang soal tuding-menuding ke ruang pembuktian, maka ia tidak sedang memperkeruh keadaan. Ia justru sedang menjalankan pekerjaan yang sejak awal menjadi alasan profesi advokat ada adalah berdiri di samping orang yang mempercayakan hak hukumnya untuk diperjuangkan.
Penulis: Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala