Sabtu, 25 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kuasa Hukum Amiruddin Bantah Keterangan Mitra SAP Law Firm Soal Kasus SA

Kuasa Hukum Amiruddin Bantah Keterangan Mitra SAP Law Firm Soal Kasus SA

Jum`at, 24 Juli 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kuasa hukum pelapor, Andi Mahmudi, SH saat di Polda Metro Jaya usai membuat pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum Walikota Lhokseumawe berinisial SA. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Amiruddin, Andi Mahmudi, SH, membantah pernyataan mitra Kantor Hukum Sayuti Abubakar & Partner (SAP Law Firm), Mahadir Buloh, terkait perkara dugaan penipuan yang menyeret nama oknum Walikota Lhokseumawe, SA.

Andi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh saksi di Polda Metro Jaya, keterangan yang disampaikan Mahadir Buloh tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Menurut Andi, proses pengembalian uang tersebut juga melibatkan Mahadir Buloh secara langsung. Ia menyebut Mahadir menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Amiruddin dalam dua tahap, masing-masing Rp500 juta. Sementara itu, sebesar Rp100 juta lainnya ditransfer langsung oleh SA.

"Bagaimana Mahadir bisa menyampaikan pernyataan seperti itu. Itu merupakan pembohongan publik. Memberikan keterangan yang tidak benar kepada masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum," kata Andi dalam keterangannya kepada Dialeksis, Jumat, 24 Juli 2026.

Andi juga membantah pernyataan yang menyebut dana Rp3 miliar tersebut merupakan biaya operasional penanganan perkara. Menurutnya, uang tersebut merupakan dana titipan dan bukan biaya perkara sebagaimana diklaim.

Ia menjelaskan, dalam kwitansi yang dibuat para pihak terdapat kesepakatan bahwa apabila SA tidak berhasil membebaskan Maimun melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), maka dana titipan tersebut wajib dikembalikan setelah dipotong 10 persen sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Andi menyebut hingga saat ini masih terdapat sisa dana sekitar Rp1,6 miliar yang menurutnya masih harus dikembalikan oleh Sayuti Abubakar kepada Amiruddin

“Ada 1,6 milyar lagi yang harus dikembalikan SA kepada Amiruddin,” ujar Andi.

Selain itu, Andi turut menyinggung proses Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Simalungun yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses PK ini dahulunya diajukan oleh SA.

“Bagaimana mau menang, sidang PK yang kedua di Simalungun itu sidang tipu-tipu,” ungkap Andi.

Andi menegaskan penyampaian keterangannya bukan bertujuan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memberikan fakta yang menurutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan. 

Ia berharap masyarakat dapat menilai persoalan tersebut secara objektif serta mengedepankan integritas dalam menilai figur yang akan menduduki jabatan publik.

“Bagi saya orang yang baik lebih layak menempati jabatan public, daripada orang yang kurang kompeten dan masa lalu yang suram,” pungkas Andi Mahmudi, SH.

Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan Dialeksis, Kantor Hukum Sayuti Abubakar & Partner (SAP Law Firm) angkat bicara menyusul pemberitaan mengenai laporan terhadap Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Mahadir Buloh, partner SAP Law Firm, mengatakan perkara yang belakangan mencuat tersebut berkaitan dengan jasa hukum yang pernah ditangani kantor mereka sejak 2020. Menurut dia, duduk perkara itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi antara pelapor dengan Sayuti Abubakar.

Kasus yang menyeret nama oknum Walikota Lhokseumawe, SA, ini bermula pada upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh adik kandung Amiruddin, Maimun Bin Juned. Saat itu, SA menjanjikan kepada Amiruddin dapat membebaskan Maimun, dengan catatan menyediakan uang sebesar 3 milyar. Namun dalam perjalanannya, hingga PK pertama dan PK kedua, Maimun tak kunjung bebas. 

“Kalau tidak ada orang dalam di Mahkamah Agung kita tidak akan berhasil. Kata SA, sediakan uang 3 milyar,” ujar kuasa hukum Amiruddin, Andi Mahmudi, SH, kepada Dialeksis, Jumat, 24 Juli 2026.

Merasa dirugikan Amirudin melalui kuasa hukumnya melaporkan SA ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 11 Juni 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4192/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, perkara tersebut sedang berproses di Polda Metro Jaya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI