Jum`at, 24 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kantor Hukum Sayuti Abubakar Buka Suara soal Laporan ke Polda Metro Jaya

Kantor Hukum Sayuti Abubakar Buka Suara soal Laporan ke Polda Metro Jaya

Jum`at, 24 Juli 2026 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Hukum Sayuti Abubakar & Partner (SAP Law Firm) angkat bicara menyusul pemberitaan mengenai laporan terhadap Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Mahadir Buloh, partner SAP Law Firm, mengatakan perkara yang belakangan mencuat tersebut berkaitan dengan jasa hukum yang pernah ditangani kantor mereka sejak 2020. Menurut dia, duduk perkara itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi antara pelapor dengan Sayuti Abubakar.

Mahadir mengatakan SAP Law Firm pada 2020 diminta Hasriadi alias Dekgam membantu pengajuan peninjauan kembali atau PK untuk Maemun bin Juned, yang merupakan abang kandung Hasriadi.

Dalam proses tersebut, kata Mahadir, kantor hukum bertindak berdasarkan sejumlah surat kuasa. Surat kuasa pertama diberikan Hasriadi pada 16 Maret 2020 untuk bertindak bagi kepentingan Maemun. Kemudian terdapat surat kuasa dari Ruhani pada 7 November 2020 serta surat kuasa dari Maemun pada 2022.

“SAP Law Firm dalam penanganan perkara PK Maemun bin Juned bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan,” kata Mahadir dalam keterangan tertulisnya dikirimkan kepada Dialeksis.com pada Kamis (23/7/2026) malam.

Mahadir mengatakan SAP Law Firm kemudian mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan surat kuasa yang diterima dari Ruhani dan Maemun.

Menurut dia, dua permohonan PK tersebut diputus tidak dapat diterima.

Tak berhenti pada PK, Mahadir mengatakan tim hukum juga mengajukan permohonan perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Januari 2023.

Permohonan itu, menurut Mahadir, juga ditolak.

Mahadir menekankan bahwa dalam menjalankan pendampingan tersebut, SAP Law Firm tidak pernah memberikan jaminan bahwa perkara yang ditangani akan dimenangkan.

Salah satu bagian yang disoroti SAP Law Firm adalah persoalan uang yang disebut dalam polemik tersebut.

Mahadir membantah kantornya pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar sebagaimana disebutkan Amiruddin.

Menurut dia, dana yang diterima SAP Law Firm selama penanganan perkara merupakan honorarium, biaya operasional, dan kebutuhan lain yang berhubungan dengan jasa hukum sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Jasa Hukum yang disepakati dengan Hasriadi pada 16 Maret 2020.

Mahadir juga menyatakan pembayaran kepada kantor hukum dilakukan oleh Hasriadi, bukan Amiruddin.

“Terhadap uang Rp3 miliar yang disebutkan Saudara Amiruddin, kami tidak pernah melihat dan menerimanya,” ujar Mahadir.

Menurut versi SAP Law Firm, angka tersebut merupakan nilai yang disebut berdasarkan pengakuan Hasriadi, bukan jumlah uang yang diterima kantor hukum mereka.

Mahadir juga mempersoalkan somasi yang sebelumnya dikirimkan Amiruddin kepada Sayuti Abubakar. Somasi tersebut, menurut dia, meminta pengembalian biaya operasional penanganan perkara Maemun sebesar Rp900 juta.

SAP Law Firm menilai tuntutan tersebut salah alamat.

Mahadir juga menyebut somasi itu dikirimkan dengan tembusan kepada sejumlah pihak dan instansi. Ia menilai isi surat tersebut tendensius.

SAP Law Firm bahkan mempersoalkan kuitansi yang disebut turut dilampirkan dalam somasi. Mahadir mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan mengenai keabsahan dokumen tersebut. Namun dugaan tersebut masih merupakan klaim SAP Law Firm dan belum merupakan kesimpulan proses hukum.

Mahadir mengatakan dirinya juga pernah bertemu langsung dengan Amiruddin di kantor SAP Law Firm di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, menurut Mahadir, Amiruddin meminta uang sebesar Rp700 juta. SAP Law Firm menolak permintaan tersebut karena menganggap tidak memiliki kewajiban menyerahkan uang kepada Amiruddin.

Mahadir mengklaim permintaan Rp700 juta itu juga tidak disertai rincian yang jelas.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut muncul pula pernyataan bahwa persoalan itu akan dipublikasikan dan dibawa ke ranah pidana.

Kantor hukum tersebut juga mempertanyakan posisi Amiruddin dalam perkara itu.

Menurut Mahadir, hubungan jasa hukum sejak awal terjalin dengan pihak-pihak yang memberikan kuasa dalam perkara Maemun. Ia menyatakan Sayuti Abubakar maupun SAP Law Firm tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Amiruddin.

Atas dasar itu, Mahadir mempertanyakan klaim Amiruddin sebagai pihak yang merasa dirugikan maupun sebagai pemilik dana.

Ia bahkan menyarankan Sayuti mengambil langkah hukum apabila merasa nama baiknya dirugikan oleh berbagai tudingan tersebut.

“Saya menyarankan kepada Bapak Sayuti Abubakar untuk mengambil langkah hukum,” kata Mahadir.

Menurut dia, opsi tersebut dapat ditempuh melalui laporan terkait dugaan pencemaran nama baik. Hingga keterangan ini disampaikan, langkah hukum tersebut masih sebatas saran dari Mahadir dan belum disebut telah menghasilkan proses hukum tertentu.

Mahadir juga mempertanyakan alasan persoalan tersebut baru mencuat beberapa tahun setelah proses pendampingan hukum dilakukan.

Menurut dia, hal itu menjadi salah satu kejanggalan yang perlu dijelaskan.

“Ada suatu keanehan dan juga kejanggalan, kenapa persoalan ini baru dimunculkan sekarang setelah perkara tersebut tahunan selesai,” ujarnya.

SAP Law Firm juga mempertanyakan mengapa nama Sayuti Abubakar secara pribadi lebih banyak disebut dibandingkan nama kantor hukum yang secara kelembagaan menangani perkara tersebut.

Mahadir mengatakan pihak yang memberikan kuasa dalam penanganan perkara adalah Maemun, Hasriadi, dan pihak lain sebagaimana tercantum dalam dokumen kuasa. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa laporan justru muncul dari pihak yang menurut versi SAP Law Firm tidak mempunyai hubungan hukum dalam penanganan perkara.

Mahadir menilai pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Sayuti sebagai Wali Kota Lhokseumawe berpotensi menimbulkan persepsi berbeda terhadap perkara yang sesungguhnya berawal ketika Sayuti masih menjalankan profesinya sebagai advokat.

Ia membantah keras tudingan bahwa Sayuti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut Mahadir, selama berkarier sebagai pengacara, Sayuti dikenal menjaga integritas serta kepercayaan klien. Ia menilai polemik tersebut berpotensi berkembang menjadi upaya merusak reputasi Sayuti apabila fakta mengenai hubungan hukum dan proses penanganan perkara tidak disampaikan secara utuh.

Klarifikasi SAP Law Firm ini merupakan versi pihak Sayuti Abubakar & Partner terhadap laporan dan tudingan yang beredar. Keterangan dari Amiruddin maupun perkembangan resmi penanganan laporan di Polda Metro Jaya tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh dan berimbang. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI