Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KKP Setop Operasional UPI di Rembang, Diduga Cemari Laut

KKP Setop Operasional UPI di Rembang, Diduga Cemari Laut

Selasa, 17 Maret 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Rembang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Penghentian ini dilakukan menyusul temuan dugaan pencemaran perairan yang dilaporkan masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pencemaran yang bersumber dari aktivitas perusahaan.

“Operasional kami hentikan sementara untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan sumber daya perikanan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil pengawasan, aktivitas pengolahan kepala ikan menjadi tepung pakan (fish meal) diduga menjadi sumber limbah. Petugas menemukan indikasi pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur, termasuk keberadaan pipa pembuangan yang mengarah langsung ke laut.

Selain itu, kondisi perairan di sekitar lokasi tampak keruh. Bau menyengat juga tercium di area produksi, serta ditemukan limbah cair yang berasal dari truk pengangkut bahan baku.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebut perusahaan tidak mampu menunjukkan sistem pengolahan limbah yang memadai, khususnya untuk kegiatan produksi fish meal.

“Temuan lain juga diperkuat dari analisis citra satelit yang menunjukkan adanya aliran pembuangan dari kolam menuju perairan,” kata dia.

KKP menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan.

Penghentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas pengawas perikanan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI