DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memiliki Produsen Bahan Acuan (PBA) isolat Staphylococcus aureus yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Produsen bahan acuan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu meningkatkan keakuratan pengujian laboratorium untuk produk perikanan.
Keberadaan bahan acuan tersebut penting sebagai standar pembanding dalam pengujian laboratorium, khususnya untuk memastikan hasil uji mikrobiologi pada produk perikanan lebih akurat dan konsisten.
Dengan adanya standar yang terverifikasi, hasil pengujian tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan di dalam negeri, tetapi juga mampu memenuhi persyaratan pasar internasional terhadap produk perikanan Indonesia.
Isolat Staphylococcus aureus sendiri merupakan salah satu parameter mikrobiologi yang sering dipersyaratkan dalam standar produk pangan, terutama pada produk olahan maupun pangan siap konsumsi.
Bakteri ini diketahui mampu menghasilkan enterotoksin yang tahan panas. Artinya, zat berbahaya yang dihasilkan bakteri tersebut tetap dapat membahayakan kesehatan meskipun makanan telah melalui proses pemasakan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Machmud, mengatakan pengembangan bahan acuan tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat standar mutu produk perikanan nasional.
Menurut Machmud, keberadaan bahan acuan ini dapat memastikan hasil pengujian laboratorium lebih tertelusur dan sesuai standar sehingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) selaku produsen bahan acuan, Rahmadi Sunoko, menjelaskan bahwa bahan acuan Staphylococcus aureus tersebut dikembangkan melalui proses yang ketat.
Proses tersebut meliputi pengujian kemurnian, homogenitas, hingga stabilitas bahan acuan untuk memastikan kualitasnya tetap konsisten saat digunakan oleh laboratorium.
Rahmadi menambahkan, bahan acuan tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh laboratorium internal KKP, tetapi juga dapat digunakan oleh berbagai laboratorium mitra di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kemandirian nasional dalam penyediaan bahan acuan yang memenuhi standar internasional.
Bahan acuan yang diproduksi BBP3KP diketahui telah memenuhi standar ISO 17034:2016 serta standar ISO 33403:2024 dan ISO 33405:2024.
Dalam praktiknya, bahan acuan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis laboratorium, seperti verifikasi dan validasi metode uji, uji banding antar laboratorium, hingga pelaksanaan uji profisiensi. [red]