DIALEKSIS.COM | Denpasar - Komisi Yudisial (KY) menilai pengawasan terhadap hakim justru menjadi bagian penting untuk menjaga independensi peradilan. Independensi hakim dinilai harus berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas.
Hal itu disampaikan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam seminar internasional bertajuk Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial (KY) sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan di Bali, Kamis (15/10/2026).
Abdul Chair mengatakan desain kelembagaan dan pembagian kewenangan dalam sistem peradilan perlu terus diperkuat. Menurutnya, hakim harus mendapat perlindungan dari intervensi yang tidak sah, tetapi tetap berada dalam sistem pengawasan dan pembinaan yang efektif.
"Pembentukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan bagian penting dari arsitektur reformasi kekuasaan kehakiman Indonesia. Oleh karena itu, KY dibentuk untuk memastikan bahwa independensi tersebut berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas," kata Abdul Chair.
Dia menekankan perlunya paradigma shared responsibility atau tanggung jawab bersama dalam membangun sistem peradilan yang independen dan akuntabel. Sinergi antarlembaga diperlukan dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing.
Menurut Abdul Chair, KY memiliki peran sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan dan penegakan etik hakim.
"Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independensi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Dia menegaskan pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian hakim. Putusan pengadilan tetap harus dihormati sepanjang belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Namun, hakim wajib memberikan keadilan kepada setiap pencari keadilan. Karena itu, putusan tidak boleh bersifat transaksional maupun merugikan pihak tertentu.
Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Indonesia, Italia, dan Prancis untuk membahas perkembangan judicial governance dan arsitektur kekuasaan kehakiman di berbagai negara. [red]