Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Aceh Harus Waspada

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Aceh Harus Waspada

Jum`at, 24 April 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menangis saat digiring penyidik Kejaksaan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. [Foto: Instagram]


DIALEKSIS.COM | Magetan - Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) kembali menjadi perhatian setelah Ketua DPRD Magetan, Jawa Timur, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka terhadap Suratno dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain Suratno, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.

“Setelah pemeriksaan terhadap 35 saksi dan pengumpulan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik, telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Sabrul, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir dengan total anggaran mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

“Terdapat fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oknum anggota DPRD,” tegasnya.

Modus yang digunakan, lanjutnya, adalah dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat menangis saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I B Magetan.

Kasus ini pun memantik perhatian di daerah lain, termasuk di Aceh. Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Aceh, Nasruddin Bahar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana mengusut dugaan praktik korupsi dana pokir di daerah.

“Pernyataan Ketua KPK ini menjadi peringatan keras bagi KPA dan PPTK agar berhati-hati,” kata Nasruddin.

Ia menegaskan, dalam praktiknya anggota dewan sering kali hanya terlibat hingga tahap penganggaran, sementara pelaksanaan berada di tangan eksekutif. Namun, intervensi dari pihak pengusul pokir kerap terjadi di lapangan.

“Jangan mau lagi diintervensi. Tugas dewan itu selesai pada tahap penganggaran,” tegasnya.

Nasruddin juga mengkritik kecenderungan penggunaan dana pokir yang lebih banyak diarahkan pada pengadaan barang dan jasa, bukan pada kebutuhan prioritas masyarakat.

“Tidak heran kalau ada usulan masyarakat yang sudah berkali-kali diajukan tapi tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan praktik penyimpangan seperti pembagian dana bantuan yang tidak utuh hingga pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak.

“Modusnya bisa seperti beasiswa. Dana masuk ke rekening penerima, tapi kemudian diserahkan kembali sebagian kepada pihak tertentu,” ungkapnya.

Lebih jauh, Nasruddin menilai aparat penegak hukum tidak akan kesulitan membongkar kasus pokir jika dilakukan secara serius.

“APH tinggal telusuri data, periksa penerima, cek volume dan kualitas barang. Di situ akan terlihat apakah ada mark up atau manipulasi,” jelasnya.

Ia pun menduga potensi penyimpangan dalam pengelolaan pokir cukup besar jika ditelusuri secara menyeluruh.

“Kalau serius, ini tidak sulit dibongkar. Pertanyaannya sekarang sejauh mana keseriusan itu ada,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, minimnya transparansi pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) di Aceh semakin memunculkan pertanyaan di ruang publik. Akses informasi yang terbatas membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk ketuanya, berpotensi menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Situasi tersebut dinilai perlu segera dibenahi melalui peningkatan keterbukaan informasi. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah munculnya kecurigaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Aceh. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI