DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus dugaan jual beli tanah negara yang melibatkan Anggota DPR RI Teuku Abdul Khalid (TA Khalid) saat ini sedang diproses oleh Polres Lhokseumawe.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Sofian M. Diah terkait penjualan lahan seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Sofian mengatakan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan awal (Lidik). “Sekarang masih proses lidik, pengumpulan informasi. Saya sudah diperiksa sejak pelaporan sampai sekitar jam dua malam,” ujar Sofian kepada wartawan dialeksis.com, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menyebutkan, penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Di antaranya Haji Ibrahim, yang dipercaya mengurus proses jual beli, serta Zakaria Keurape, yang disebut sebagai pihak pertama yang menjual lahan dimaksud.
“Yang diperiksa, Camat Muara Satu saat penjualan pertama, Pak Mahdi, kalau kepala desa setempat sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Sofian menjelaskan, dirinya membeli tanah tersebut dari TA Khalid pada akhir 2017 hingga awal 2018 dengan harga Rp400 ribu per meter persegi, sehingga nilai transaksi mencapai Rp421,2 juta.
Ia mengaku telah membayar Rp400 juta di awal, sementara sisa Rp21,2 juta ditahan dengan kesepakatan akan dilunasi setelah terbit sertifikat hak milik (SHM).
“Tanah itu saya beli dalam bentuk sertifikat. Dijanjikan sertifikat akan keluar. Bahkan saat itu dilakukan pengukuran oleh notaris dan BPN,” kata Sofian.
Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit meski telah menunggu bertahun-tahun. Hingga akhirnya pada Juni 2024, Sofian menerima surat penolakan verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN menyatakan tanah tersebut merupakan tanah negara, masuk kawasan serapan air dan aliran sungai, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik,” ungkapnya.
Setelah mengetahui status lahan tersebut, Sofian mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menghubungi pihak terlapor dan meminta pengembalian uang. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Saya sudah menunggu niat baik hampir setahun. WhatsApp tidak dibalas, bahkan sempat menghilang,” katanya.
Pada 2025, Sofian melayangkan tiga kali somasi melalui kuasa hukum. Namun, jawaban tertulis yang diterimanya pada somasi ketiga dinilai tidak menunjukkan itikad penyelesaian.
“Dari situ saya menilai ini bukan lagi wanprestasi, tapi mengarah ke penipuan dan dugaan korupsi terkait tanah negara,” tegas Sofian.
Menurut Sofian, jual beli tersebut bermasalah karena objek transaksi merupakan tanah negara. Ia mengibaratkan transaksi itu seperti menjual barang yang bukan milik sendiri.
“AJB memang ada dan jual belinya seolah sah. Tapi tanahnya tanah negara. Ini seperti menjual mobil yang bukan milik penjual,” ujarnya.
Ia juga menyinggung status TA Khalid sebagai anggota DPR RI, yang menurutnya memiliki mekanisme hukum tersendiri dalam proses pemanggilan.
“Sekarang polisi sedang melengkapi administrasi dan koordinasi sesuai prosedur. Tapi jual belinya dilakukan secara pribadi, sehingga seharusnya bisa diproses secara hukum,” katanya.
Sofian menegaskan, dirinya tidak lagi menginginkan sertifikat atau kelanjutan pengurusan lahan tersebut karena tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Tanah itu tidak bisa dibangun rumah atau gudang. Untuk apa saya beli tanah air? Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” pungkasnya.