Beranda / Politik dan Hukum / JPU Kejari Bireuen Tuntut Dua Caleg dengan Pidana 6 Bulan Akibat Bagi-bagi Rice Cooker

JPU Kejari Bireuen Tuntut Dua Caleg dengan Pidana 6 Bulan Akibat Bagi-bagi Rice Cooker

Jum`at, 23 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sidang tuntutan tiga terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 23 Februari 2024. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen mengumumkan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 23 Februari 2024.

Para terdakwa, dengan inisial CA, M, merupakan Caleg dan F seorang Keuchik, mereka dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 523 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut rincian tuntutan yang dibacakan oleh JPU:

Terhadap terdakwa CA dan M, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017. Ia terancam pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 20.000.000,-, subsider 1 bulan kurungan.

Dengan barang bukti 1 unit rice cooker, 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin dengan sampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman video, dikembalikan kepada penerima. Kedua terdakwa diminta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sedangkan terhadap terdakwa F, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017. Terancam pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10.000.000,-, subsider 1 bulan kurungan.

Dengan barang bukti 1 unit rice cooker, 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin dengan sampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman video, akan digunakan dalam perkara terdakwa CA. Biaya perkara Rp 5.000,- dibebankan kepada terdakwa.

Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pembelaan (pledoi). Mereka dituduh membagikan rice cooker, stiker caleg, dan buku yasin bersampul foto caleg saat kampanye di Desa Paya Aboe dan di Rumah Terdakwa, Desa Cot Tufah pada 21 Desember 2023. Persidangan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda