Beranda / Berita / Aceh / Berkas 3 Perkara Pidana Pemilu Dilimpahkan ke PN Bireuen

Berkas 3 Perkara Pidana Pemilu Dilimpahkan ke PN Bireuen

Senin, 19 Februari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

JPU Kejari Bireuen melimpahkan 3 Perkara Pidana Pemilu untuk tiga terdakwa berinisial CA Caleg, M Caleg dan F salah satu kepala Desa di Peusangan, pada hari Senin (19/2/2024) ke Pengadilan Negeri Bireuen. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan 3 Perkara Pidana Pemilu untuk tiga terdakwa berinisial CA Caleg, M Caleg dan F salah satu kepala Desa di Peusangan, pada hari Senin (19/2/2024) ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri menjelaskan pelimpahan 3 perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Sebut Abdi, terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sebut Kasie Intel Kejari Bireuen. 

Abdi Fikri melanjutkan, meskipun perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Bireuen, ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. 

"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, makanya tidak dilakukan penahanan," kata Abdi Fikri.

Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

"Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan," demikian disampaikan Kasie Intel Kejari Bireuen. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda