Beranda / Politik dan Hukum / Prof. Yusril: Hak Angket DPR Tak Mampu Batalkan Hasil Pemilu

Prof. Yusril: Hak Angket DPR Tak Mampu Batalkan Hasil Pemilu

Jum`at, 23 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa usulan hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak akan memiliki dampak yang cukup untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Menurut Yusril, satu-satunya wewenang yang dapat membatalkan hasil pemilu adalah keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hasil pemilu tidak dapat dibatalkan kecuali oleh keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Namun, masalahnya akan menjadi kompleks jika proses penyidikan hak angket tersebut berlarut-larut karena memerlukan waktu yang cukup panjang," ujar Yusril dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan Pasal 24C dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yusril menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama MK adalah untuk mengadili perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilu, termasuk pilpres, baik pada tingkat pertama maupun terakhir. Keputusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, para perancang amendemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling efisien dan singkat untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui MK. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan apabila pelantikan presiden baru terhambat oleh perselisihan yang berlarut-larut.

Yusril menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh MK dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 akan membawa kepastian hukum. "Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa jika UUD NRI 1945 dengan tegas telah mengatur bahwa perselisihan terkait pilpres harus diselesaikan melalui MK, maka penggunaan hak angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidaklah tepat," kata Yusril.

"Hasil dari penyelidikan hak angket hanya akan berupa rekomendasi, atau paling tidak hanya merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh DPR," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda