Minggu, 14 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jawab Keluhan Permenkum Pendaftaran Merek, Menkum Supratman Tegaskan Demi Kepastian Hukum

Jawab Keluhan Permenkum Pendaftaran Merek, Menkum Supratman Tegaskan Demi Kepastian Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendengarkan langsung berbagai aduan dan masukan masyarakat terkait layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk persoalan kekayaan intelektual (KI). [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Program inisiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertajuk "Pasti Ada Solusi" kembali digelar untuk kedua kalinya, Jumat (12/6/2026). 

Dalam agenda yang berlangsung secara daring tersebut, Menteri Hukum mendengarkan langsung berbagai aduan dan masukan masyarakat terkait layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk persoalan kekayaan intelektual (KI).

Salah satu masukan disampaikan konsultan KI, Rochmali Zultan, yang hadir langsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum. Ia menyoroti perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang dinilai memperketat kewajiban dokumen legalitas badan hukum sehingga berpotensi menyulitkan proses pencatatan perubahan kepemilikan merek.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan perubahan regulasi dilakukan semata untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pihak yang berhak menerima pengalihan hak merek, termasuk ahli waris. Menurutnya, tidak ada kepentingan lain di balik penyesuaian aturan tersebut.

"Dibutuhkan sebuah regulasi untuk memberi kepastian hukum kepada ahli waris. Dengan adanya perubahan regulasi ini, tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan hak itu memberikan pelindungan maksimum kepada yang berhak," kata Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, turut menegaskan bahwa penguatan syarat administrasi justru bertujuan melindungi pemilik hak merek agar tidak terjadi pengalihan tanpa persetujuan. Ia menyebut praktik tersebut pernah terjadi sebelumnya sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat.

Dalam forum yang sama, anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Risti Wulansari, juga mempertanyakan tambahan persyaratan bagi pengajuan merek oleh entitas hukum asing yang dikhawatirkan memengaruhi minat investasi. 

Menjawab hal itu, Hermansyah menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 justru dirancang untuk memperkuat proteksi dan kepastian hukum bagi investor asing. Ia menegaskan tidak ada kewajiban penambahan syarat berupa terjemahan tersumpah saat pendaftaran merek, melainkan hanya diperlukan dalam proses pengalihan hak.

Supratman menambahkan, masyarakat yang ingin memperluas perlindungan merek ke pasar internasional dapat memanfaatkan Protokol Madrid yang berlaku di negara-negara anggota WIPO. 

"Saya berharap merek-merek nasional, dengan Protokol Madrid, dapat didaftarkan di negara-negara yang berpotensi menjadi pasar dan Kementerian Hukum siap mendorong itu," ujarnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI