Minggu, 14 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / Harga Obat Dipastikan Tak Naik Lebih dari 20 Persen, Obat BPJS Tetap Aman

Harga Obat Dipastikan Tak Naik Lebih dari 20 Persen, Obat BPJS Tetap Aman

Sabtu, 13 Juni 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Harga obat dipastikan tidak naik lebih dari 20 persen. [Foto: ShutterStock]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan kenaikan harga obat akibat pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak tetap terkendali dan tidak akan melonjak tajam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyesuaian harga obat dilakukan dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi yang sebagian besar masih menggunakan rupiah, sehingga kenaikannya tidak mengikuti pergerakan dolar secara penuh.

Menurutnya, kenaikan harga obat di kisaran 10-20 persen masih dianggap wajar. Pemerintah juga mengingatkan industri farmasi agar tidak mengambil keuntungan berlebihan melalui penyesuaian harga.

Sementara itu, harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) dipastikan tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menambahkan, pemerintah bersama industri telah menyepakati batas penyesuaian harga dengan kenaikan maksimal 20 persen, meski untuk beberapa jenis obat kenaikannya bisa lebih rendah di kisaran 5-10 persen. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI