Minggu, 07 Juni 2026
Beranda / Opini / Aparat Keamanan, Investasi, dan Jalan Pembangunan yang Berkeadilan

Aparat Keamanan, Investasi, dan Jalan Pembangunan yang Berkeadilan

Minggu, 07 Juni 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Rustam Effendi

Prof. Dr. Rustam Effendi, SE, M.Econ, CFRM, CHRA, CIFA (Guru Besar dan Ekonom Universitas Syiah Kuala). Foto: Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Investasi pada dasarnya bukan hanya urusan modal, mesin, pabrik, tambang, perkebunan, pelabuhan, atau kawasan industri. Investasi adalah soal kepercayaan. Seorang investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan, ketersediaan lahan, tenaga kerja, bahan baku, dan akses pasar. Ia juga menghitung risiko, apakah hukum berjalan, apakah keamanan terjaga, apakah konflik sosial bisa dimitigasi, apakah pemerintah hadir, dan apakah masyarakat sekitar merasa dilibatkan dan punya rasa memiliki.

Di titik inilah peran aparat keamanan dan pertahanan sangat krusial. Keberadaan alat negara Polisi, TNI, dan seluruh unsur keamanan negara bukan sekadar hadir ketika terjadi gangguan. Mereka justru memiliki posisi strategis untuk memastikan iklim investasi tumbuh dalam suasana tertib, aman, adil, dan bermartabat. Sejalan dengan esensi negara dimana hadirnya memastikan keamanan selain kesejahteraan pondasi utama, sehingga keamanan bukan hanya berarti tidak ada kerusuhan. Keamanan juga berarti adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, penghormatan terhadap investor yang taat aturan, serta ketegasan terhadap pihak-pihak yang sengaja mengganggu pembangunan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi Indonesia pada Triwulan I 2026 mencapai sekitar Rp498,8 triliun atau tumbuh 7,2 persen secara tahunan. Angka ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih menjadi tujuan investasi yang menarik. Indikasi positif ini harus juga disikapi oleh daerah-daerah. Harus disadari bahwa lokasi proyek investasi itu ada di daerah. Karenanya, daerah juga dituntut kesiapannya dalam menjaga kepercayaan investor. Investasi sebesar apa pun tidak akan bergerak maksimal bila daerah tidak mampu menghadirkan rasa aman, kepastian, dan stabilitas sosial. Atas landasan itulah keamanan jantungnya investor memberikan kepercayaan menanamkan modalnya ke suatu wilayah atau negara tertentu. 

Secara hukum, kewajiban menghadirkan keamanan berusaha bukanlah pilihan politik sesaat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menegaskan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. UU yang sama juga menekankan pentingnya kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha sejak proses perizinan sampai berakhirnya kegiatan penanaman modal.

Dalam kerangka itu termaktub pada Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 fungsi Kepolisian,  Bahwa institusi Polri memiliki mandat konstitusional dan legal untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Mandat ini menjadi dasar mengapa kepolisian harus hadir menjaga objek investasi, mencegah intimidasi, menindak pelanggaran hukum, sekaligus membuka ruang komunikasi yang sehat antara investor, pemerintah, dan masyarakat.

Selain itu institusi TNI pun memiliki peran dalam kerangka pertahanan negara dan operasi militer selain perang sesuai koridor hukum. Peran TNI bukan mengambil alih fungsi sipil, tetapi memperkuat stabilitas wilayah, membantu pemerintah dalam situasi tertentu, menjaga ruang strategis negara, serta memastikan pembangunan nasional tidak terganggu oleh ancaman yang dapat merusak ketahanan daerah dan nasional.

Dari sudut pandang teori pembangunan, keamanan adalah bagian dari institusi. Douglass C. North, tokoh ekonomi kelembagaan, menekankan bahwa kemajuan ekonomi suatu negara amat ditentukan oleh kekuatan kelembagaannya (institusi) mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat terbawah. 

Menurut North, institusi membentuk perilaku ekonomi yang positif. Ini terwujud melalui pembuatan aturan main, peniadaan ketidakpastian, dan penentuan biaya transaksi yang dapat mengakselerasi kemajuan, bukan kemunduran. Artinya, investor akan lebih percaya menanamkan modal di wilayah yang aturannya jelas, aparatnya profesional, dan penyelesaian masalahnya dapat diprediksi. Tanpa kepastian, biaya investasi naik; tanpa keamanan, risiko usaha membesar; tanpa penegakan hukum, kepercayaan runtuh.

Pandangan ini sejalan dengan pendekatan World Bank melalui 'Worldwide Governance Indicators' yang menempatkan political stability, absence of violence, dan rule of law sebagai dimensi penting tata kelola. Sementara OECD menekankan bahwa iklim investasi yang baik membutuhkan regulasi yang efektif, rule of law, dan tata kelola yang mampu memobilisasi investasi swasta untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Namun, perlindungan terhadap investor tidak boleh dipahami sebagai pemberian karpet merah tanpa batas. Investor wajib taat hukum, menghormati kearifan lokal, menjaga lingkungan, memenuhi hak tenaga kerja, dan membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Aparat keamanan tidak boleh menjadi alat kepentingan modal. Aparat harus menjadi penjaga hukum. 

Bila investor melanggar aturan, aparat wajib menegakkan hukum. Bila masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib, aparat wajib melindungi hak menyampaikan pendapat. Tetapi bila ada provokasi, pemaksaan, intimidasi, perusakan, pemalakan, atau tindakan yang mengganggu pembangunan secara melawan hukum, negara juga wajib hadir secara tegas.

Di sinilah keseimbangan diperlukan. Keamanan investasi yang sehat bukan keamanan yang menakutkan masyarakat, melainkan keamanan yang menenangkan semua pihak. Investor merasa terlindungi. Masyarakat merasa dihormati. Pemerintah merasa pembangunan berjalan. Aparat merasa bekerja dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Pendekatan terbaik adalah pendekatan preventif. Aparat keamanan perlu membangun deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, memetakan aktor, memahami aspirasi warga, dan mendorong dialog sebelum persoalan membesar. Banyak konflik investasi lahir bukan semata-mata karena penolakan terhadap pembangunan, tetapi karena komunikasi yang buruk, ketidakjelasan manfaat, isu lahan, tenaga kerja lokal, lingkungan, atau rasa tidak dilibatkan.

Karena itu, pengamanan investasi tidak cukup dilakukan dengan patroli dan penjagaan fisik. Yang jauh lebih penting adalah membangun rasa percaya. Pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, ulama, pemuda, lembaga adat, media, dan perusahaan harus duduk dalam satu ekosistem komunikasi. Setiap proyek besar semestinya memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, forum komunikasi rutin, transparansi informasi, komitmen tenaga kerja lokal, program tanggung jawab sosial yang tepat sasaran, serta kepastian bahwa manfaat investasi tidak hanya berhenti di neraca perusahaan.

Dalam konteks daerah seperti Aceh, investasi harus dilihat sebagai jalan memperkuat kemandirian ekonomi. Aceh membutuhkan lapangan kerja mengingat masih tingginya angka pengangguran. Aceh harus mengembangkan hilirisasi sumber daya dikarenakan masih minimnya aktivitas di sisi hilir sehingga terbatasnya nilai tambah yang dinikmati. Aceh juga harus melakukan penguatan infrastruktur agar dapat memperkuat daya dorong roda pembangunan ekonomi. 

Kesemua ini amat dibutuhkan untuk peningkatan pendapatan daerah (kapasitas fiskal)yang selama ini masih relatif terbatas. Keseluruhan upaya ini harus berjalan dengan tetap menjaga martabat masyarakat, nilai lokal, dan rasa keadilan. Investasi yang aman adalah investasi yang diterima karena memberi manfaat, bukan investasi yang dipaksakan tanpa komunikasi.

Aparat keamanan dan pertahanan memiliki posisi penting sebagai penjaga stabilitas pembangunan. Kehadiran mereka memberi pesan bahwa negara tidak membiarkan investor yang taat aturan diganggu oleh tindakan melawan hukum. Pada saat yang sama, negara juga tidak membiarkan masyarakat menjadi korban dari investasi yang abai terhadap hak-hak publik.

Maka, rumusnya sederhana: investor dilindungi, rakyat dihormati, hukum ditegakkan, pembangunan dilanjutkan. Bila empat hal ini berjalan bersamaan, investasi tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai jalan bersama menuju kesejahteraan.

Pembangunan membutuhkan modal. Modal membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan membutuhkan keamanan. Dan keamanan membutuhkan aparat yang profesional, bijak, humanis, serta tegas pada tempatnya. Di situlah peran aparat keamanan dan pertahanan menjadi sangat strategis: bukan hanya menjaga proyek, tetapi menjaga masa depan pembangunan.

Penulis: Prof. Dr. Rustam Effendi, SE, M.Econ, CFRM, CHRA, CIFA (Guru Besar dan Ekonom Universitas Syiah Kuala)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI