Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Doktor Ridwansyah Tegaskan: Bendera Aceh Bukan Ancaman NKRI, Tapi Mandat Konstitusi dan Perdamaian

Doktor Ridwansyah Tegaskan: Bendera Aceh Bukan Ancaman NKRI, Tapi Mandat Konstitusi dan Perdamaian

Minggu, 25 Januari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Doktor Muhammad Ridwansyah Tegaskan: Bendera Aceh Bukan Ancaman NKRI, Tapi Mandat Konstitusi dan Perdamaian. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Padang - Di tengah terus berulangnya polemik politik tentang bendera dan lambang Aceh, Doktor Muhammad Ridwansyah menegaskan satu hal penting: simbol Aceh bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan bagian sah dari mandat konstitusi dan arsitektur perdamaian nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ridwansyah saat mempertahankan disertasinya berjudul “Status dan Kedudukan Hukum Bendera dan Lambang Pemerintah Aceh dalam Sistem NKRI” dalam sidang promosi doktor, Sabtu (24/1/2026) di Padang.

Sidang tersebut menghadirkan jajaran penguji terkemuka, termasuk tokoh Mahkamah Konstitusi RI: Dr. Arsul Sani sebagai penguji eksternal serta Prof. Dr. Saldi Isra Wakil Ketua MKRI. Hadir pula para akademisi senior seperti Prof. Dr. Enny Nurbaningsih (UGM) dan sejumlah guru besar hukum tata negara lainnya.

Ridwansyah menilai, selama lebih dari satu dekade, persoalan bendera dan lambang Aceh tidak pernah sungguh-sungguh diselesaikan sebagai problem hukum tata negara.

Sebaliknya, isu ini terus direduksi menjadi isu keamanan dan disintegrasi.

“Bendera Aceh selalu diproduksi sebagai ancaman terhadap NKRI, padahal ia lahir dari mandat perdamaian dan rekognisi konstitusional,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan negara selama ini terlalu formalis dan positivistik: melihat simbol hanya dari kemiripan visual, bukan dari konteks historis dan konsensus politik pascakonflik.

MoU Helsinki dan UUPA: Kontrak Perdamaian yang Mengikat Negara

Disertasi ini menempatkan bendera dan lambang Aceh dalam tiga fondasi hukum utama:

1. MoU Helsinki 2005 sebagai perjanjian damai

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh*, dan;

3. ⁠Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Ridwansyah menegaskan, ketiga instrumen ini membentuk norma berjenjang yang tidak bisa dipisahkan dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Jika negara mengakui MoU Helsinki sebagai dasar perdamaian, maka negara juga wajib mengakui simbol-simbol yang menjadi bagian dari kesepakatan itu,” ujarnya.

Bendera Aceh Bukan Bendera Tandingan

Ridwansyah menolak keras narasi bahwa bendera Aceh adalah simbol separatis.

Ia menegaskan bahwa baik MoU Helsinki maupun UUPA telah secara eksplisit menyatakan simbol Aceh bukan simbol kedaulatan.

Dengan demikian, pelabelan simbol Aceh sebagai ancaman NKRI merupakan bentuk kegagalan negara memahami desain desentralisasi asimetris.

Pengakuan Simbol Aceh Justru Menguatkan Negara Kesatuan

Salah satu temuan utama disertasi ini adalah membalikan paradigma dominan.

Jika selama ini simbol Aceh dianggap potensi disintegrasi, Ridwansyah justru menunjukkan sebaliknya: pengakuan simbol Aceh adalah bentuk integrasi konstitusional tertinggi.

Dalam negara kesatuan modern, kesetiaan tidak dibangun lewat penyeragaman absolut, tetapi melalui rekognisi yang adil terhadap kekhususan daerah.

“NKRI tidak runtuh karena keberagaman simbol. NKRI justru kuat ketika mampu mengelola keberagaman dalam keadilan,” katanya.

Simbol sebagai Rekonsiliasi, Bukan Ketakutan

Ridwansyah menutup disertasinya dengan menegaskan bahwa bendera dan lambang Aceh bukan sekadar kain atau gambar, melainkan simbol rekonsiliasi nasional pascakonflik.

Ia menyebut simbol Aceh sebagai:

* pengakuan atas penderitaan sejarah,

* manifestasi perdamaian,

* dan ujian bagi kedewasaan konstitusi Indonesia.

“Disertasi ini tidak mengagungkan simbol. Ia memuliakan konstitusi dan perdamaian,” pungkasnya.

Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh Aceh, termasuk PYM Malik Mahmud Al-Haytar Dr. Muhammad Raviq, Prof. Dahlan, Dr. Fajran Zain, Nurdani, M.H., serta perwakilan institusi lainnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI