Buntut Dugaan Korupsi Penerangan Lampu Jalan, Jaksa Bekukan Aset Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, membekukan dan menyita aset milik dua tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan pajak penerangan lampu jalan di Kota Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dikonfirmasi menyebutkan, penyiataan aset hanya dilakukan untuk dua tersangka yaitu AZ mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2018-20220 dan milik MY, mantan Kepala BPKAD tahun 2020-2022.
“Ada 11 aset yang disita dengan total luas 9.590 meter persegi. Aset dua tersangka itu disita karena mereka penanggungjawab langsung. Sedangkan tiga terangksa lainnya tidak disita asetnya,” kata Therry, Minggu (25/2/2024).
Therry menjelaskan, penyiataan aset dilakukan agar tidak dialihkan ke pihak lain berupa tanah dan bangunan. Saat ini kata dia, penyidik sedang merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
“Kami usahakan dalam waktu dekat sudah selesai semuanya, dan memasuki tahap penuntutan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya adalah MD, Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang.
Lalu, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kelima tersangka kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini ada sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.