Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Rp 248 Juta

Jaksa Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Rp 248 Juta

Rabu, 15 November 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Serah terima uang hasil korupsi pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe kepada Jaksa, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Bambang Suroso. (ist)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menerima pengembalian uang sebesar Rp 248.815.648 dari para saksi kasus dugaan korupsi pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Yang dikelola BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022.

Uang tunai itu diterima Jaksa melalui, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Bambang Suroso, serah terima di kantor Jaksa setempat Rabu (15/11/2023).

“Pengembalian ini dari penerima uang hasil PPJ. Dari total uang itu terdiri dari 40 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik. Ada beberapa seutuhnya mengembalikan dan banyak mencicil dan ada juga belum sama sekali dikembalikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada Dialeksis.com, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya kata Therry, uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia. Penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga, karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.

“Tim penyidik terus melengkapi berkas kasus tersebut. dan memeriksa sejumlah saksi, kita usahakan segera rampung berkas kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018“2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

Mereka adalah yakni tersangka AZ sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020. Lalu MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022.

Kemudian, tersangka MD sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda