DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 kembali menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kritikan tersebut diarahkan pada tingginya belanja operasional pemerintah, membengkaknya anggaran iklan dan publikasi, serta minimnya alokasi belanja yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Aceh.
Pengacara dan Advokat senior Aceh, Imran Mahfudi menilai kritik tersebut perlu diletakkan secara proporsional dan tidak boleh diarahkan secara sempit hanya kepada satu pihak tertentu.
Ia menilai, ada kejanggalan serius dalam narasi kritik publik yang belakangan berkembang, yakni kecenderungan menyalahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas arah kebijakan APBA 2026.
“Secara substansi, kritik terhadap postur APBA 2026 itu wajar dan bahkan perlu. Tingginya belanja operasional dan rendahnya belanja publik memang masalah klasik yang belum pernah benar-benar diselesaikan. Tetapi yang janggal, kritik itu seolah hanya diarahkan kepada Sekda Aceh, seakan-akan beliau adalah penentu tunggal APBA,” kata Imran kepada wartawan dialeksis.com, Rabu (11/2/2026).
Imran menegaskan, secara hukum dan tata kelola pemerintahan, APBA tidak mungkin lahir dari kehendak sepihak eksekutif.
Penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan APBA merupakan proses kolektif antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan kedudukan yang setara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami publik, anggaran tidak akan bisa ditetapkan apabila belum ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Artinya, APBA adalah produk bersama. Kalau APBA dianggap bermasalah atau tidak berpihak kepada rakyat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah kedua lembaga tersebut,” tegasnya.
Bahkan, menurut Imran, dalam konteks demokrasi dan representasi politik, DPRA seharusnya memikul tanggung jawab yang lebih besar.
Sebab, lembaga legislatif merupakan representasi langsung rakyat Aceh yang diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan sekadar menyetujui usulan anggaran dari eksekutif.
“DPRA itu wakil rakyat. Mereka dipilih dengan janji memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jadi pertanyaannya sederhana tapi fundamental: apakah 81 orang anggota DPRA telah menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, dan representasi rakyat secara benar dalam penetapan APBA 2026?” ujar Imran.
Ia bahkan melempar pertanyaan kritis yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh DPRA kepada publik Aceh. Jangan sampai, kata Imran, kegagalan APBA dalam menjawab kebutuhan masyarakat justru bersumber dari lemahnya fungsi legislasi dan pengawasan dewan.
“Jangan-jangan sumber masalahnya justru ada di sana. Apakah DPRA benar-benar mengoreksi, memperdebatkan, dan menolak pos-pos anggaran yang tidak pro rakyat? Atau justru ikut menyetujui tanpa sikap kritis? Ini yang harus dibuka secara jujur,” lanjutnya.
Imran mengingatkan, kecenderungan menyederhanakan persoalan APBA dengan menyalahkan satu figur berpotensi menyesatkan opini publik dan mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, akuntabilitas anggaran harus ditempatkan pada institusi, bukan individu semata.
Ia juga mendorong agar kritik publik ke depan lebih diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap proses politik anggaran, termasuk transparansi pembahasan APBA, keberanian DPRA dalam memperjuangkan belanja publik, serta komitmen pemerintah dalam menekan belanja birokrasi yang tidak produktif.
“Kalau kita ingin APBA benar-benar berpihak kepada rakyat, maka kritik harus adil, objektif, dan menyentuh aktor yang tepat. Jangan biarkan tanggung jawab kolektif berubah menjadi kesalahan individual,” pungkas Imran. [nh]