DIALEKSIS.COM | Karang Baru - Desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan sawit yang diduga bermasalah di sektor lingkungan kembali mencuat.
Kali ini, Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh segera menghentikan sementara operasional PT Bumi Sama Gandha yang diketahui mengantongi predikat PROPER Merah 4 kali berturut-turut.
Menurut Hendra, status PROPER Merah 4 kali berturut-turut bukan sekadar penilaian administratif, melainkan indikator kuat adanya pelanggaran serius terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, ia menilai langkah pembinaan semata tidak cukup untuk merespons kondisi tersebut.
“PROPER Merah itu menandakan perusahaan tidak patuh terhadap standar lingkungan. Seharusnya ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, bukan justru membiarkan perusahaan tetap beroperasi tanpa perbaikan. Ini berlaku untuk seluruh perusahaan peraih PROPER Merah dan Hitam,” tegas Hendra, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, penghentian sementara operasional merupakan langkah penting sebagai bentuk tekanan agar perusahaan segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pengelolaan limbah, hingga pemulihan lingkungan yang terdampak.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, perusahaan cenderung akan mengulur waktu. Sementara dampak kerusakan lingkungan terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Hendra juga menyoroti lambannya respons DLH Provinsi Aceh terhadap berbagai laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Hendra pun mendorong dilakukannya audit independen terhadap kinerja DLH Provinsi Aceh, guna memastikan tidak ada pembiaran ataupun keberpihakan terhadap perusahaan yang memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan.
“Kami minta ada audit menyeluruh dan independen. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, libatkan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Diketahui, satu perusahaan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang yakni PT Bumi Sama Gandha mengantongi peringkat proper merah empat kali berturut-turut. Proper terakhir diperoleh PT Bumi Sama Gandha pada tahun tahun 2025. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1581 Tahun 2025, terdapat 27 perusahaan di Aceh yang meraih PROPER Merah. [*]