Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Rawa Tripa Kritis, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Rawa Tripa Kritis, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Jum`at, 17 April 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Rawa Tripa kian tergerus, perambahan terus mengancam ekosistem gambut tersisa. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kondisi Rawa Tripa saat ini dinilai berada dalam kritis akibat perambahan dan kerusakan yang terus terjadi. Dari total luas sekitar 61.000 hektare, hanya tersisa sekitar 4.000 hektare yang masih bertahan, atau lebih dari 90 persen kawasan telah hilang maupun mengalami kerusakan serius.

Hal tersebut disampaikan Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmat Syukur, dalam uji wawancara narasumber pada kegiatan Uji Kompetensi Wartawan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh bersama Asosiasi Media Siber Indonesia Aceh dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Menurut Rahmat, kerusakan tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kawasan gambut yang memiliki fungsi ekologis sangat penting.

“Dari sekitar 61 ribu hektare, yang tersisa hanya sekitar 4 ribu hektare. Artinya, lebih dari 90 persen sudah rusak. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, upaya penyelamatan kawasan dilakukan melalui pendekatan hukum (justice approach) untuk menindak para pelaku perusakan. Tim secara rutin melakukan pemantauan lapangan setiap bulan di kawasan Rawa Tripa.

Setiap temuan perambahan maupun pelanggaran dilaporkan kepada pihak berwenang. Sejumlah laporan bahkan telah mulai diproses oleh aparat penegak hukum.

Dalam waktu dekat, langkah lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan para ahli guna memperkuat dasar hukum, khususnya dalam aspek pidana terkait perusakan gambut.

Dalam perkembangan terbaru, ditemukan dugaan perambahan baru dalam skala besar dengan luas mencapai sekitar 1.000 hektare. Temuan ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum yang perlu segera ditindaklanjuti.

Proses penanganan kasus masih dalam tahap pendalaman, dengan koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai leading sector.

Namun demikian, Rahmat menilai penegakan hukum terhadap kasus-kasus perusakan Rawa Tripa hingga kini belum berjalan maksimal.

Ia menyinggung sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan perusahaan seperti PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur II. Menurutnya, implementasi putusan hukum terhadap pihak-pihak tersebut belum optimal.

“Putusan hukum sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Ini menimbulkan kesan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan keadilan lingkungan,” katanya.

Kerusakan kawasan gambut seperti Rawa Tripa membawa dampak besar terhadap lingkungan. Selain berkontribusi pada pemanasan global, kerusakan ini juga memicu peningkatan suhu di wilayah sekitar.

Tak hanya itu, potensi bencana seperti banjir juga semakin meningkat akibat hilangnya fungsi alami gambut sebagai penyerap air. Rahmat mengingatkan bahwa pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Hutan adalah warisan untuk generasi mendatang. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan agar kerusakan tidak semakin meluas,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Putusan yang telah ada, menurutnya, harus segera diimplementasikan tanpa tebang pilih.

"Jika penegakan hukum tidak berjalan, kepercayaan publik terhadap negara dapat menurun. Pemerintah harus lebih serius dalam melindungi kawasan gambut sebagai aset ekologis penting," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI