Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Penistaan Agama DS Hadirkan Saksi dari Ulama hingga Organisasi Islam Aceh

Sidang Penistaan Agama DS Hadirkan Saksi dari Ulama hingga Organisasi Islam Aceh

Selasa, 12 Mei 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa DS kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (11/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa DS kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (11/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan berlangsung serius dan mendapat perhatian luas masyarakat Aceh karena menghadirkan tokoh agama, aktivis dakwah, hingga perwakilan organisasi Islam yang memberikan kesaksian terkait dampak pernyataan terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa izin pembesukan terhadap terdakwa mulai dapat diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hakim juga meminta agar segala bentuk komunikasi terkait proses hukum dilakukan melalui tim advokat terdakwa.

JPU menghadirkan enam saksi, yakni Muhammad Rendi Ferdiansyah, Naufal Habibi, Muhammad Ramadhanur Halim, Tgk Teuku Abdul Mutalib, Mulia Rahman, dan Tgk Zulkhairi. Selain pemeriksaan saksi, jaksa juga memutar video pernyataan DS yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Saksi pertama, Muhammad Rendi Ferdiansyah, mengaku belum dapat memaafkan terdakwa karena pernyataan DS dinilai telah menyakiti hati masyarakat Aceh.

“Saya baru memaafkan jika terdakwa meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh dan seluruh masyarakat Aceh juga sudah memaafkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, video yang berisi dugaan penistaan agama tersebut mulai viral sekitar 10 Oktober 2025 dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Sementara itu, saksi kedua, Naufal Habibi, menegaskan bahwa sejumlah pernyataan DS telah menyudutkan ajaran Islam secara mendasar. Ia menyoroti tuduhan terdakwa terkait poligami Nabi Muhammad SAW dan arah kiblat umat Islam.

“Tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW beristri banyak demi kepuasan pribadi adalah fitnah yang keji dan bertentangan dengan ajaran Islam,” katanya.

Ia juga menilai pernyataan DS yang meremehkan ibadah salat dan arah kiblat sebagai bentuk pelecehan terhadap syariat Islam.

Persidangan kemudian mendengarkan keterangan Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I., saksi ketiga yang hadir mewakili Sahabat Ansor-NU Aceh. Dalam keterangannya, ia menyebut video DS telah menyentuh tiga aspek utama dalam ajaran Islam, yakni tauhid, syariah, dan tasawuf.

“Pernyataan yang menyebut Islam sebagai agama halusinasi, mempertanyakan kegunaan salat, serta menghina Rasulullah SAW sangat melukai keyakinan umat Islam,” ujarnya.

Ramadhanur juga menegaskan bahwa masyarakat Aceh telah “meudarah hatee” atas ucapan terdakwa dan berharap majelis hakim memberikan hukuman yang berat dan setimpal demi menjaga marwah agama serta persatuan bangsa.

Keterangan penting turut disampaikan Tgk Teuku Abdul Mutalib, mantan Wakil Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Sebagai ulama Aceh, ia menilai pernyataan DS telah melewati batas toleransi dan mencederai kehormatan Islam yang selama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari identitas masyarakat Aceh.

Ia menegaskan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan syariat Islam bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan umat secara keseluruhan.

“Islam di Aceh bukan hanya agama, tetapi juga bagian dari budaya dan kehidupan masyarakat. Ketika syariat dihina, maka masyarakat Aceh tentu merasa tersinggung dan terluka,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, saksi Mulia Rahman yang hadir mewakili Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya selama ini fokus pada pembinaan generasi muda, dakwah Islam, serta pengelolaan masjid di seluruh Aceh.

Menurutnya, pernyataan DS berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda dan dapat merusak semangat dakwah serta pendidikan keislaman yang selama ini dibangun oleh berbagai organisasi masyarakat.

“BKPRMI Aceh memandang pernyataan tersebut bukan hanya melukai umat Islam, tetapi juga berpotensi merusak pembinaan moral dan akidah generasi muda,” katanya.

Sementara itu, Tgk Zulkhairi yang hadir mewakili Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) menilai pernyataan DS dapat memicu keresahan sosial dan mengganggu keharmonisan masyarakat Aceh yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Ia menegaskan bahwa dayah-dayah di Aceh selama ini berperan besar menjaga pendidikan agama, akhlak, dan persatuan umat. Karena itu, menurutnya, penghinaan terhadap ajaran Islam tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Pernyataan seperti ini dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan melukai hati umat Islam yang selama ini menjaga nilai-nilai agama dengan baik,” ujarnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI