Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi UIN Ar-Raniry Nilai Wacana Ambang Batas DPRD Berisiko Gerus Representasi Politik Lokal

Akademisi UIN Ar-Raniry Nilai Wacana Ambang Batas DPRD Berisiko Gerus Representasi Politik Lokal

Minggu, 26 April 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi UIN Ar-Raniry dan pengamat politik asal Aceh, Ramzi Murziqin. [FOto: dokumen untuk diaeleksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana penerapan ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat DPRD yang diusulkan Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjadi perhatian dari kalangan akademisi.

Kebijakan yang disebut-sebut bertujuan menyederhanakan sistem politik dan memperkuat kelembagaan partai itu dinilai menyimpan potensi problem serius terhadap kualitas demokrasi di daerah.

Akademisi UIN Ar-Raniry dan pengamat politik asal Aceh, Ramzi Murziqin, menilai bahwa argumen efisiensi dan stabilitas yang menjadi dasar usulan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam.

Menurutnya, di balik logika penyederhanaan sistem, terdapat pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat demokrasi, atau justru mempersempit ruang representasi politik?

“Selama ini, pemilu legislatif di daerah relatif inklusif. Tanpa ambang batas formal, partai kecil tetap memiliki peluang mendapatkan kursi selama memiliki dukungan riil dari masyarakat,” kata Ramzi kepada media dialeksis.com, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memang melahirkan fragmentasi di parlemen daerah. Namun di sisi lain, kondisi itu justru mencerminkan realitas sosial Indonesia yang majemuk.

Di banyak daerah, partai-partai kecil tidak sekadar menjadi pelengkap, melainkan berfungsi sebagai saluran representasi kepentingan lokal yang kerap tidak terakomodasi oleh partai besar.

Dalam perspektif teori demokrasi, Ramzi merujuk pada pemikiran Robert A. Dahl yang menekankan pentingnya partisipasi luas dan kompetisi terbuka. Ia menilai, penerapan ambang batas di DPRD berpotensi menggerus kedua prinsip tersebut.

“Suara masyarakat tetap dihitung, tetapi tidak seluruhnya terwakili. Kompetisi tetap berlangsung, tetapi tidak lagi setara bagi partai kecil dan partai baru,” ujarnya.

Secara teoritik, lanjut Ramzi, kebijakan ini menandai pergeseran dari model demokrasi konsosiasional yang menekankan inklusi menuju kecenderungan mayoritarian yang lebih mengutamakan dominasi aktor besar.

Padahal, pendekatan mayoritarian tidak selalu cocok diterapkan dalam konteks lokal Indonesia yang memiliki tingkat keragaman sosial tinggi.

“Di wilayah dengan kompleksitas sosial yang kuat, pendekatan seperti ini justru berpotensi menyingkirkan suara minoritas yang selama ini terakomodasi melalui partai-partai kecil,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalih stabilitas yang kerap digunakan untuk membenarkan ambang batas perlu dilihat secara kritis. Menurutnya, stabilitas yang dibangun dengan cara menyaring representasi politik berisiko menjadi semu.

“Ketika sebagian suara tidak lagi memiliki saluran di dalam sistem, ketegangan itu tidak hilang. Ia justru berpindah ke luar sistem dan berpotensi menjadi lebih sulit dikendalikan,” tegas Ramzi.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mempercepat konsolidasi kekuasaan pada partai besar, sehingga mengarah pada sistem politik yang cenderung oligopolistik. Dampaknya, kompetisi politik bisa menyempit, inovasi melemah, dan publik kehilangan alternatif pilihan.

“Demokrasi mungkin menjadi lebih efisien secara prosedural, tetapi miskin secara substansial,” katanya.

Ramzi juga menyinggung pengalaman internasional yang menunjukkan bahwa penerapan ambang batas memang mampu menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi hampir selalu diikuti dengan pengorbanan representasi.

Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan sekadar memilih antara stabilitas atau inklusivitas, melainkan mencari titik keseimbangan yang sesuai dengan konteks masing-masing daerah.

“Indonesia bukan ruang politik yang seragam. Ada daerah yang mungkin membutuhkan penyederhanaan, tetapi ada juga wilayah dengan kekhususan politik dan sosial yang justru memerlukan pendekatan lebih inklusif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa demokrasi daerah membutuhkan sensitivitas terhadap keragaman, bukan penyeragaman kebijakan dari pusat.

“Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa sederhana sistemnya, tetapi dari seberapa adil ia merepresentasikan suara rakyat. Ambang batas mungkin membuat sistem lebih rapi, tetapi jika harus mengorbankan suara yang sah, maka yang disederhanakan bukan hanya sistem politik, melainkan juga makna demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana penerapan ambang batas di tingkat daerah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengusulkan agar parliamentary threshold tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Menurut Rifqinizamy, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat pelembagaan partai politik. “Dengan parliamentary threshold, akan terjadi institusionalisasi partai politik yang tercermin dari kuatnya struktur dan signifikannya suara partai dalam pemilu,” ujarnya..

Selama ini, penghitungan kursi DPRD tidak menggunakan ambang batas seperti di tingkat nasional. Akibatnya, partai dengan perolehan suara di bawah 4 persen secara nasional masih memiliki peluang mendapatkan kursi di parlemen daerah. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI