DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tulisan opini yang dimuat media tinjauan.id berjudul “Humam dan Politik di Balik JKA”, karya Miswar Ibrahim Njong selaku Ketua Umum PB RTA, terbit pada 17 April 2026, menyoroti posisi Prof. Ahmad Humam Hamid dalam polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di bawah pemerintahan Muallem - Dek Fad.
Dalam tulisan itu yang disadur Dialeksis, Humam digambarkan bukan sekadar akademisi yang memberi pandangan teknis atas kebijakan publik, melainkan juga figur politik yang punya jejak panjang dalam kontestasi kekuasaan di Aceh. Penulis mengaitkan keterlibatan Humam dalam pemenangan pasangan Bustami - Fadhil pada Pilgub 2024, termasuk lobi-lobi politik di tingkat nasional, sebagai latar yang membuat komentar Humam atas JKA tidak bisa dilepaskan dari konteks politik.
Opini tersebut juga mengisahkan pertemuan pada Juni 2024 saat Humam bertemu Alm Tu Sop di kediamannya di Banda Aceh untuk membahas kemungkinan menjadi wakil Bustami. Namun, menurut tulisan itu, Tu Sop tidak merespons ajakan tersebut dan justru cenderung menunjukkan pilihan berpasangan dengan Muallem demi kepentingan yang dianggap lebih maslahat bagi masyarakat Aceh.
Lebih jauh, tulisan Miswar menilai kritik Humam terhadap JKA tidak berhenti pada persoalan kebijakan, tetapi bergeser menjadi pernyataan yang bernada politis. Humam disebut menilai perubahan JKA sebagai langkah yang berbahaya secara politik, bahkan ia menyebutnya sebagai “bunuh diri politik” bagi gubernur dan Partai Aceh. Dalam forum yang sama, ia juga menyinggung birokrasi Aceh dan menempatkan Sekretaris Daerah Aceh sebagai simpul persoalan.
Sementara itu, pemerintah disebut telah memberi penjelasan bahwa JKA tidak dihapus, melainkan disesuaikan mulai 1 Mei 2026 agar lebih tepat sasaran. Kelompok masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung, sedangkan warga rentan serta pasien penyakit katastropik tetap menjadi prioritas perlindungan.
Tulisan itu menilai, jika seorang intelektual hendak mengomentari kebijakan publik, publik semestinya menunggu analisis yang lebih substantif daripada sekadar pernyataan politik. Yang dinilai perlu dijawab adalah dasar desain kebijakan, basis data penerima manfaat, dampak sosial bagi kelompok rentan, hingga mekanisme transisi bagi warga yang keluar dari skema pembiayaan daerah.
Pada bagian akhir, opini tersebut menegaskan bahwa kebesaran seorang intelektual justru diukur dari kemampuannya menjaga jarak dari tarik-menarik kekuasaan. Dalam konteks Aceh, publik disebut lebih membutuhkan suara yang menenangkan dan memberi arah, ketimbang suara yang memperlebar keretakan di tengah perdebatan soal JKA.