Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Adi Laweung Ingatkan Risiko Ambang Batas DPRD bagi Demokrasi Daerah

Adi Laweung Ingatkan Risiko Ambang Batas DPRD bagi Demokrasi Daerah

Minggu, 26 April 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Suadi Sulaiman. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk dari Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Suadi Sulaiman, yang akrab disapa Adi Laweung.

Ia menilai, gagasan tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa tanpa pembahasan menyeluruh di internal seluruh partai politik.

Adi Laweung yang juga pernah menjabat sebagai Jubir GAM Pidie (2003-2005) hingga anggota DPRK Pidie (2009-2014) menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut sistem demokrasi harus melalui kajian matang agar tidak menggerus capaian demokrasi yang telah dibangun selama ini.

“Wacana ambang batas ini perlu dibahas di semua internal partai politik peserta pemilu, sehingga nilai-nilai demokrasi tidak mengalami kemunduran dari langkah yang sudah dicapai selama ini,” ujarnya kepada media dialeksis.com, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, jika ambang batas tersebut hendak diberlakukan hingga ke tingkat daerah, maka harus dikembangkan dengan mempertimbangkan dinamika politik terkini. Ia mengingatkan bahwa kondisi demokrasi di Indonesia masih membutuhkan pendekatan yang adaptif, bukan kebijakan yang bersifat seragam tanpa melihat konteks daerah.

“Jika ambang batas ini diberlakukan sampai ke provinsi dan kabupaten/kota, harus di-develop-kan, sehingga tidak mengabaikan situasi dan stabilitas politik kekinian,” kata Adi Laweung.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa seluruh partai politik perlu menyikapi isu ini secara bijaksana dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua ketentuan nasional bisa langsung diterapkan secara serta-merta di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan hukum.

“Kita tidak bisa mengabaikan bahwa ada ketentuan-ketentuan nasional yang tidak bisa diberlakukan serta merta, terutama untuk Aceh,” ujarnya.

Secara khusus, Adi Laweung menegaskan bahwa penerapan ambang batas di Aceh tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 90, telah diatur secara tegas mengenai mekanisme ambang batas partai politik di Aceh.

“Khusus untuk Aceh, soal ambang batas memang jelas tidak bisa diberlakukan dan harus dikecualikan. Aceh memiliki kekhususan melalui UUPA, termasuk soal ambang batas. Jika ini dipaksakan, maka akan melanggar konstitusional,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa pemaksaan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi sinkronisasi norma hukum maupun stabilitas politik. Bahkan, menurutnya, hal itu bisa mencederai semangat perdamaian yang telah terbangun antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Jika dipaksakan, ini akan menimbulkan masalah dalam sinkronisasi norma hukum. Tidak hanya itu, secara kelembagaan negara juga bisa mencederai perintah perdamaian antara RI dan GAM yang sangat substantif,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana penerapan ambang batas di tingkat daerah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengusulkan agar parliamentary threshold tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Menurut Rifqinizamy, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat pelembagaan partai politik. “Dengan parliamentary threshold, akan terjadi institusionalisasi partai politik yang tercermin dari kuatnya struktur dan signifikannya suara partai dalam pemilu,” ujarnya..

Selama ini, penghitungan kursi DPRD tidak menggunakan ambang batas seperti di tingkat nasional. Akibatnya, partai dengan perolehan suara di bawah 4 persen secara nasional masih memiliki peluang mendapatkan kursi di parlemen daerah. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI