DIALEKSIS.COM | Manado - Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CXY dan XXL, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengungkap peran masing-masing dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dalam penyidikan, XXL diketahui berperan sebagai pengawas lapangan. Sementara CXY diduga mengoordinasikan operasional pertambangan.
Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik terkait transaksi pada rekening atas nama CXY. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar pekerja, menyewa alat, dan membeli bahan untuk pengolahan emas.
Kasus ini terungkap setelah UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara melakukan operasi pengamanan kawasan hutan pada 10 Juli 2026.
Petugas menemukan bak perendaman emas dan sejumlah sarana pendukung aktivitas pertambangan. Saat diamankan, CXY tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Pengembangan perkara berlanjut hingga XXL diamankan di lokasi yang sama pada 18 Juli 2026. Keduanya kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.
"Kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," kata Januanto dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar. [*]

