Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Operasi Imigrasi di Canggu Bali, 5 WNA Diduga Overstay Diamankan

Operasi Imigrasi di Canggu Bali, 5 WNA Diduga Overstay Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi pengawasan orang asing tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA sekaligus memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan profesional dan humanis. [Foto: dok. Imigrasi]


DIALEKSIS.COM | Denpasar - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) diamankan dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA sekaligus memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan profesional dan humanis.

Dalam operasi itu, petugas menemukan lima WNA yang diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) turut diperiksa.

Keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Amerika Serikat, dua warga Inggris, satu warga Nigeria, satu warga Uganda, dan satu warga India. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hendarsam mengatakan, pengawasan terhadap WNA di Bali dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga potensi kejahatan lintas negara.

"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," kata Hendarsam.

128 WNA Diamankan dalam Operasi Dharma Dewata

Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali.

Pada Operasi Dharma Dewata Periode I yang berlangsung 17-30 Juli 2026, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah. Operasi melibatkan 104 personel Imigrasi dan didukung TNI, Polri, Satpol PP, serta Pecalang.

Sementara pada periode berikutnya, tercatat 66 WNA diamankan. Pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus, dan overstay 17 kasus.

Dari 66 WNA tersebut, 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, dan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan.

Imigrasi juga mencatat sejumlah penindakan terhadap WNA di Bali, mulai dari deportasi hingga penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin.

"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," ujar Hendarsam. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub