Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Wagub Aceh Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Disesuaikan Agar Lebih Tepat Sasaran

Wagub Aceh Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Disesuaikan Agar Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 02 April 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. [Foto: humas Pemprov Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan penyesuaian yang mulai berlaku 1 Mei 2026 dilakukan untuk memastikan program tersebut lebih tepat  sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa langkah ini bukan penghapusan program, melainkan penataan ulang berbasis data sosial ekonomi nasional (DTSEN).

“JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.

Ia menjelaskan, kebijakan ini justru memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi bantuan, sehingga program JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan, bukan tersebar secara umum.

Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan menurunnya Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih selektif dan berkelanjutan.

Dalam penentuan penerima manfaat, pemerintah menggunakan sistem desil yang disusun Kementerian Sosial. Desil mengelompokkan masyarakat dari tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1) hingga tertinggi (Desil 10), berdasarkan variabel seperti kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.

Secara umum, Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, Desil 2 - 4 miskin hingga rentan, Desil 5 - 6 kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 - 10 termasuk kelompok paling sejahtera.

Data menunjukkan, jumlah masyarakat Aceh dalam kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui skema pekerja, dan 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas. Sisanya, sebanyak 823.914 jiwa, dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan bagi kelompok tertentu tanpa melihat desil, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

“Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka dengan kondisi kesehatan khusus,” kata Fadhlullah.

Ia juga mendorong masyarakat yang mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan melalui berbagai skema, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.

“Silakan lakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Proses ini akan dijalankan secara terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat melakukan reaktivasi PBI-JK saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan syarat melakukan pembaruan data sesuai ketentuan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI