Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Tarif Listrik April-Juni 2026 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik April-Juni 2026 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Rabu, 01 April 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas PLN sedang melakukan pengecekan infrastruktur listrik.[Foto: PT. PLN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah indikator ekonomi makro.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter utama, yakni nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski tarif listrik tetap, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan energi secara bijak dan efisien.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," kata Tri.

Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sekaligus terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI