Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / JKA 2026 Disesuaikan, Warga Sejahtera Tak Lagi Ditanggung

JKA 2026 Disesuaikan, Warga Sejahtera Tak Lagi Ditanggung

Kamis, 02 April 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian kebijakan sebagai bagian dari respons terhadap kebijakan efisiensi nasional serta fokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.

“JKA tidak dihentikan bagi seluruh penduduk Aceh. Program ini tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Ferdiyus kepada Dialeksis (Kamis, 2/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam kondisi saat ini, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian kebijakan fiskal seiring arahan efisiensi dari Pemerintah Pusat, serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana.

Selain itu, dari sisi kapasitas fiskal, sejak tahun 2023 terjadi penurunan signifikan Dana Otonomi Khusus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Kondisi ini turut mempengaruhi ruang fiskal daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.

Pengalokasian Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tetap diperuntukkan bagi program prioritas, termasuk jaminan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Namun, penyesuaian diperlukan agar seluruh kebutuhan strategis daerah dapat terpenuhi secara seimbang.

Lebih lanjut, Ferdiyus menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 22 ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memprioritaskan kepentingan fakir miskin. 

Sementara itu, Pasal 19 juga menegaskan bahwa setiap orang dan badan usaha berkewajiban untuk ikut serta dalam pembiayaan jaminan kesehatan, dengan pengecualian bagi fakir miskin.

Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, pembiayaan JKA tetap difokuskan kepada masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan sebagai prioritas utama.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga melakukan penyesuaian cakupan kepesertaan JKA yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam skema baru ini, pembiayaan JKA akan lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat pada desil 1 hingga 5 tetap ditanggung melalui skema JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara desil 6 dan 7 akan tetap dijamin melalui program JKA Aceh. Adapun masyarakat kategori ekonomi sejahtera pada desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan bahwa layanan untuk kasus-kasus berat tetap dijamin. Pasien dengan penyakit katastropik, termasuk yang membutuhkan layanan cuci darah, tetap mendapatkan pembiayaan dari program JKA.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi kesehatan lebih tepat sasaran, dengan mengutamakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah melakukan langkah efisiensi anggaran, antara lain melalui pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 16,87 persen dan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 45 persen pada tahun 2026.

“Kebijakan ini adalah langkah yang harus diambil agar JKA tetap berjalan dan mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan, di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pembiayaan JKA tetap berlaku bagi seluruh penduduk Aceh dalam kondisi tertentu, termasuk bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.

Menutup pernyataannya, Ferdiyus mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan program JKA dengan tetap berlandaskan regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip keadilan bagi masyarakat. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI