Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Terkait TTP ASN Aceh, Berikut Pandangan Akademisi

Terkait TTP ASN Aceh, Berikut Pandangan Akademisi

Kamis, 29 Januari 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si. Foto: Doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si., menyampaikan pandangannya terkait alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh dalam Rancangan APBA Tahun Anggaran 2026 yang tengah menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya kepada Dialeksis, Kamis (29/1/2026), Dr. Syukriy menilai bahwa evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan APBA merupakan bagian dari mekanisme pengawasan fiskal nasional yang bersifat prosedural dan perlu ditindaklanjuti secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan pengendalian agar kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal, efisiensi belanja, serta keberlanjutan keuangan daerah. Namun demikian, proses tindak lanjut evaluasi tersebut memiliki tahapan dan mekanisme yang telah diatur secara jelas.

“Evaluasi Kemendagri merupakan bagian dari pengawasan teknis. Tindak lanjutnya dilakukan melalui perbaikan dan penyesuaian dokumen anggaran, bukan serta-merta dikaitkan dengan sanksi personal tanpa prosedur yang jelas,” ujar Dr. Syukriy.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, mekanisme penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD diatur secara bertahap dan bersifat administratif.

Lebih lanjut, Dr. Syukriy menekankan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam penyusunan APBD berada pada fungsi teknis dan koordinatif sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Dalam posisi tersebut, Sekda bertugas memimpin proses perencanaan dan verifikasi anggaran, sementara keputusan kebijakan anggaran secara final merupakan hasil kolektif antara pemerintah daerah dan legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penyusunan anggaran merupakan proses institusional. Setiap tahapan melibatkan banyak pihak dan tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu jabatan tertentu saja,” jelasnya.

Terkait aspek keuangan daerah, Dr. Syukriy menilai pembahasan TPP ASN seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan belanja daerah tetap mendukung pelayanan publik serta program prioritas, khususnya dalam konteks pemulihan pascabencana dan kebutuhan pembangunan Aceh.

Menurutnya, pendekatan komunikasi antarlembaga menjadi kunci dalam menyelaraskan kebijakan TPP dengan kapasitas fiskal daerah. Koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan Kemendagri dinilai penting untuk menghasilkan keputusan anggaran yang akuntabel dan berkelanjutan. Perlu diingat juga bahwa keputusan alokasi anggan bukan di tangan Sekda, tetapi berdasarkan ksepakatan antara gubernur dan DPRA. Sekda hanya menyelesaikan soal administrasi, koordinasi, dan teknis penyusunan anggaran.

Sebagai masukan, Dr. Syukriy mendorong adanya forum klarifikasi dan pembahasan lebih teknis yang terbuka guna menjelaskan dasar evaluasi, asumsi fiskal, serta opsi penyesuaian anggaran yang memungkinkan. Angka-angka dalam APBA tentu saja tidak muncul tiba-tiba. Ada proses panjang yang sangat penting untuk menentukan laokasi belanja, termasuk tpp, terutama pembahasan KUA dan PAAS antara Gubernur dan DPRA. Forum untuk membahas hasil evaluasi Kemendagri tersebut sangt penting untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penganggaran daerah.

“Prinsip utamanya adalah menjaga tata kelola keuangan daerah yang taat aturan, rasional secara fiskal, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya. 

Syukriy menutup dengan pandangan bahwa "Sekda tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan alokasi anggaran dalam APBA, karena keputusannya dibuat oleh Gubernur Aceh dan DPRA. Sebagai ketua TAPA, fungsi Sekda lebih sebagai arsitek teknokratis APBA, bukan sebagai aktor politik anggaran."

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI