Beranda / Pemerintahan / Terbongkar Alasan Kemendagri Copot Ahmad Marzuki dari Posisi Pj Gubernur Aceh

Terbongkar Alasan Kemendagri Copot Ahmad Marzuki dari Posisi Pj Gubernur Aceh

Jum`at, 15 Maret 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki, Rabu (13/3/2024).


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan alasan di balik pencopotan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari jabatannya. Menurutnya, Marzuki telah terlalu lama menjabat, sehingga dibutuhkan penyegaran di internal Pemerintah Daerah Aceh.

"Sudah satu tahun delapan bulan, terlalu lama," ujar Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).

Tito menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada kaitannya dengan hasil pemilihan di Aceh yang menunjukkan keunggulan suara bagi pasangan Anies-Muhaimin daripada pasangan Prabowo-Gibran.

"Bukan itu alasannya. Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukup, saatnya bergantian. Belum ada Penjabat yang bertahan sepanjang itu," tambah Tito.

Sebelumnya, dalam upaya penyegaran tersebut, Tito Karnavian atas nama Presiden RI telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, menggantikan posisi Achmad Marzuki. Pelantikan ini dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (13/3/2024).

Dalam proses pelantikan, Tito Karnavian memberikan pengingat bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan hampir serupa dengan gubernur definitif. Meskipun demikian, Tito menegaskan beberapa pengecualian dalam empat hal, termasuk larangan untuk melakukan mutasi jabatan tanpa izin Mendagri.

"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga dilarang membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," terang Tito seperti yang dikutip dari Antara.

Setelah pelantikan, Bustami Hamzah menunjuk Azwardi, Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

"Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024," kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, di Banda Aceh, Jumat (15/3/2024). 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda