Beranda / Pemerintahan / Bustami Hamzah Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Bustami Hamzah Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Rabu, 13 Maret 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki, Rabu (13/3/2024). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, menggantikan Achmad Marzuki.

Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo.

"Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat membacakan kata pelantikan, Rabu (13/3/2024).

“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Tito.

Selanjutnya, dilakukan pengucapan sumpah jabatan oleh Mendagri Tito Karnavian yang diikuti oleh Bustami Hamzah.

Dalam sumpah jabatan tersebut, Bustami Hamzah berjanji untuk melaksanakan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur Aceh oleh Bustami Hamzah.

Mendagri mengatakan, acara pelantikan ini menjadi momen penting dalam perjalanan Provinsi Aceh, terutama mengingat pergantian kepemimpinan tertinggi dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah. 

"Achmad Marzuki merupakan salah satu Penjabat Gubernur terlama di Aceh," ujar Mendagri.

Pelantikan ini, kata Mendagri, tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah, tetapi merupakan tindak lanjut dari UU No. 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mewajibkan pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Tito, pelaksanaan Pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini.

Sejak adanya Pilkada tahun 1999, masa jabatan pemerintah pusat, gubernur, bupati, walikota, dan DPR di semua tingkatan tidak selalu sinkron.

Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara program pembangunan nasional lima tahunan dengan pembangunan jangka menengah daerah.

Dengan adanya Pilkada serentak, diharapkan pemilihan kepala daerah dapat lebih sinkron dan terhindar dari masalah ketidaksesuaian masa jabatan antar-pihak terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Acara pelantikan Pj Gubernur Aceh dihadiri oleh sejumlah tokoh Aceh, antara lain Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar yang diwakili oleh H. Muzakir Manaf (Mualem) selaku Waliyul ‘Ahdi, Ketua DPRA Zulfadli, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda (IM), Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta sejumlah Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Selain pelantikan Pj Gubernur Aceh, acara tersebut juga mencakup pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, yang disertai dengan pengukuhan Penjabat Ketua Pembina Posyandu oleh Ketua Umum Tim Penggerak PKK. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda