Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Temukan PPPK Tak Aktif, Bupati Gayo Lues Berlakukan Absensi Khusus

Temukan PPPK Tak Aktif, Bupati Gayo Lues Berlakukan Absensi Khusus

Jum`at, 16 Januari 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Gayo Lues mengeluarkan surat edaran nomor 800/37/2026 perihal pembuatan absen khusus PPPK di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 12 Januari 2026. [Foto: Diskominfo GL]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Mendapati kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak aktif di salah satu bidang pelayanan saat mengunjungi salah satu kecamatan pascabencana dan laporan tidak aktifnya PPPK di SKPK bidang lainnya, Bupati Gayo Lues mengeluarkan surat edaran nomor 800/37/2026 perihal pembuatan absen khusus PPPK di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 12 Januari 2026.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan PermenPANRB nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas PermenPANRB nomor 62 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian serta pengawasan terhadap kedisiplin kerja PPPK, perlu dibuat sistem absensi khusus yang terpisah dari PNS. Hal ini bertujuan untuk memastikan kehadiran, kedisiplinan serta akuntabilitas PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna menjalankan hal tersebut, SKPK diminta untuk menyusun dan menerapkan absensi khusus PPPK di masing-masing unit kerja dan memisahkan data absensi PPPK dari PNS untuk memudahkan monitoring dan pelaporan.

Setiap SKPK juga diminta untuk melaporkan hasil rekapitulasi absensi PPPK setiap bulan kepada Bupati melalui BKPSDM Kabupaten Gayo Lues serta memastiskan bahwa sistem absensi dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Bupati pun menegaskan, PPPK yang jarang masuk kantor dan tidak aktif akan dipecat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI